Kontrak Diputus, Ribuan Honda Harap-harap Cemas, OPD Kualahan

LOMBOKita – Pertanggal 31 Desember 2018 Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil kebijakan melakukan pemutusan semua SK kontrak bagi tenaga honorer daerah (Honda) di daerah ini.

Kebijakan pemutusan kerja itu membuat ribuan tenaga honda saat ini harap-harap cemas menunggu kelanjutan nasibnya menjadi tenaga honda kembali.

Sementara pada satu sisi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku kuaalahan dengan diputusnya kontak kerja pegawai honorer itu. Sebab, tenaga honorer itu masih sangat dibutuhkan untuk membantu pelayanan ke masyarakat. Sebab, daerah ini masih memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat terbatas.

“Memang sejak tanggal 31 Desember 2018 lalu SK kami diputus, sehingga kami masih harap-harap cemas, apakah nanti akan mendapatkan SK yang baru ataukah tidak setelah dilakukan evaluasi sesuai dengan kebijakan Bupati,” kata para tenaga honda yang enggan dimediakan namanya.

Namun begitu, lanjutnya, semua tenaga honda yang diputus kontraknya tetap disuruh masuk setiap hari sambil menunggu keluar SK yang baru.

“Meski kami diputus kontrak akan tapi kami tetap masuk kantor setiap hari,” ujarnya.

Sementara salah seorang Kepala Dinas jajaran Pemkab Lombok Timur juga mengaku sangat kualahan dengan diputusnya kontak tenaga honorer yang ada. Padahal, masyarakat yang harus dilayani cukup banyak.

“Makanya saya langsung menghadap ke Kepala BKSDM Lotim meminta petunjuk dengan berikan penjelasan agar tenaga honda tetap bekerja sambil menunggu SK yang baru,” katanya.

Sementara itu Kepala BKSDM Lotim, M. Khairi menegaskan Jumlah tenaga honda di Lotim naik dua ribuan orang yang dikeluarkan pemerintahan di Lombok Timur sebelumnya resmi diputus pertanggal 31 Desember 2018.

Kemudian pemerintah daerah dibawah pimpinan yang baru akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga honda tersebut.

“Pertanggal 31 Desember 2018 semua SK Honda resmi diputus sesuai dengan kebijakan pimpinan,” tegasnya.

Khairi mengatakan, setelah dilakukan pemutusan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian terhadap tenaga honda yang sudah mendapatkan sudah mendapatkan SK sesuai klasifikasi yang ada yakni masa kerja 1-5 tahun akan mendapatkan SK biasa, 6-10 akan mendapatkan SK kelompok kerja dan 10 tahun keatas akan mendapatkan SK perjanjian kerja.

“SK yang baru belum jadi, sehingga mengalami penundaanjadinya karena evaluasi masih sedang dilakukan, sehingga diperkirakan pertengahan bulan Januari ini SK baru rampung,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya yang menjadi permasalahan ini meningkatkanya jumlah tenaga honda di Lotim menjelang berakhir kepemimpinan Bupati sebelumnya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya. Bahkan yang lebih parah lagi ada yang baru masuk kerja dua atau tiga bulan sudah mendapatkan SK Bupati.

Sementara banyak tenaga honda yang sudah lama mengabdi hingga saat ini belum mendapatkan SK Bupati, sehingga ini tentunya mengundang kecemburuan sosial didalamnya. Maka hal ini yang harus dibenahi agar rasa keadilan itu ada.

“Yang paling rawan adalah tenaga honda yang masa pengabdian dibawah lima tahun kebawah, sehingga tentunya yang memutuskan nantinya adalah tim untuk bisa masuk dalam kategori ataukah tidak,” tandas Khairi.

Pada kesempatan ini juga Mantan Camat Sakra Timur ini menegaskan kembali bahwa tidak ada tenaga honda yang akan dirumahnya sebagaimana rummor yang berkembang. Dengan tentunya kalau SK yang diperoleh itu sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau masuknya dengan cara yang tidak sesuai aturan maka tentunya besar kemungkinan tidak bisa diakomodir, akan tapi tentu semuanya itu tergantung tim yang bekerja untuk memutuskan,” tegasnya lagi.