Kicauan Dokter Langkir, Dewas BLUD RSUD Praya tidak Bekerja tapi Honor Lancar

Kuasa Hukum Dirut RSUD Praya, Lalu Anton Hariawan, SH., MH

LOMBOKita – Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir yang kini masih menjalani proses pemeriksaan kasus BLUD terus berkicau di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Sebelumnya, dr. Langkir menyebut bahwa pimpinan dan Dewas pengawas (Dewas) BLUD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah bekerja tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lombok Tengah di tahun 2017 hingga 2020 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, dr. Muzakir Langkir mengaku menjalankan tugas sebagai pimpinan BLUD RSUD Praya tanpa diawasi oleh Dewas yang ditunjuk Bupati. Secara tegas dr. Langkir yang kini masih berstatus sebagai saksi menyatakan, Ketua, Sekretaris dan anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya tidak bekerja sesuai tupoksi, namun tetap menerima honor atau gaji setiap bulan.

“Selama menjadi pimpinan BLUD walau tanpa SK Bupati, klien kami (dr. Langkir) bekerja sendiri. Pekerjaan mengelola BLUD dari semenjak menjabat sebagai pimpinan BLUD tidak pernah diawasi oleh Dewas yang secara struktur BLUD memiliki Dewas yang berjumlah sebanyak lima orang yang berasal dari ASN Pemkab Lombok Tengah,” sebut dr. Langkir melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan, SH., MH di Praya.

Padahal, menurut Lalu Anton, jika mengacu dari Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 12, tertulis jelas apa saja yang menjadi tugas dan fungsi dari Dewan Pengawas BLUD.

Lalu Anton menyebutkan, tugas dan fungsi Dewas sesuai Permendagri tentang BLUD Pembina tekhnis dan Pembina keuangan pada point B terdiri dari satuan pengawas internal dan Dewan Pengawas. Dewas memiliki tugas yakni memantau setiap perkembangan kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan maupun non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditinjaklanjuti oleh pejabat BLUD. Harus juga memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilain kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah. Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dan Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah mengenai Rencana Belanja Anggaran, permaslaahan yang dihadapi pengelola dan kinerja BLUD.

“Semua tugas dan fungsi Dewas tersebut, tak satupun pernah dijalani. Dewas hanya berhubungan dengan Pimpinan BLUD ketika hendak mengambil honor setiap bulan yang diambil secara rapel. Padahal seharusnya Dewaslah yang intens menjalankan tugas melihat bagaimana perkembangan pengelolaan BLUD RSUD Praya,” kata Anton.

Selain itu, lanjut Anton, honor yang diterima Dewas BLUD RSUD Praya setiap bulan juga masuk dalam Rencana Belanja Anggaran (RBA) BLUD setiap tahun yang disusun oleh pimpinan BLUD. Artinya honor pantastis yang diterima oleh Dewas diatur setiap tahun dalam RBA BLUD tidak diimbangi oleh kinerja Dewas memonitor pengelolaan BLUD dan melaporkan hasil kinerja mereka ke Kepala Daerah.

Honor Ketua, Sekretrais dan anggota Dewas setiap bulan dari BLUD, kata Lalu Anton, diatur dalam Permendagri pasal 21 yang berbunyi segala biaya yang diperlukan Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas sumber pendanannya dari BLUD dan dimuat dalam RBA.

Pihaknya juga menyatakan, pengelolaan keuangan yang sedang berperkara di Kejari Lombok Tengah saat ini tidak pernah diberikan saran oleh Dewas. Padahal sesuai tugas Fungsi pokok harusnya Dewas yang pro aktif untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa harus diminta oleh pimpinan BLUD setiap tahun.

Menurutnya, fungsi pengawasan Dewas harus rutin dilakukan terutama dalam melakukan monitor. Harusnya pengawas yang aktif memantau perkembangan BLUD dan kinerja keuangan baik bendahara maupun bagian keuangan harus dipantau terus. Dan setiap RBA harusnya diberikan saran Dewas namun hal itu sama sekali tidak dijalankan.

“Bisa dikatakan, Dewas tanpa bekerja namun tidak menolak untuk mendapatkan honor setiap bulan,” imbuh Anton.

Anton menyebutkan, struktur Dewan Pangawas BLUD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah tahun 2017-2020 antara lain Sekretaris Daerah yang saat itu dijabat HM Nursiah yang kini menjadi Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekertaris dijabat oleh Kasubag Perencanaan RSUD Praya, Lalu Muhammad Yunus dan anggota Dewas dijabat oleh Baiq Aluh Windayu yang juga menjabat Kabag Keuangan di Setdakab Loteng, Qorik Atmaja Kabid Keuangan di Bagian Keuangan Setdakab Loteng dan Zaenal Mustakim Kepala BPMPD.

“Pak Idham Khalid yang saat ini menjadi Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah juga sempat menerima honor saat penjadi PLT Sekda, meski hanya beberapa bulan,” sebut Lalu Anton.