Kejari Selong Atensi Kasus Dugaan Penilepan Bantuan PKH Oleh Oknum Korkab Pihak

LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Selong sangat mengatensi kasus dugaan Penilepan bantuan program keluarga harapan (PKH) yang dilakukan oknum pengurus koordinator kabupaten (Korkab) PKH Lotim dengan inisial PT. Hal ini tentunya berdasarkan informasi yang diterima,untuk kemudian dilakukan kroscek ke lapangan kebenarannya.

” Memang kami atensi kasus dugaan bantuan PKH yang tidak disalurkan oleh oknum pengurus korkab Lotim kepada warga penerima bantuan,,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Selong, Wasita Triantara yang didampingi Kasi Intel, Wawan kepada wartawan di ruang kerjanya,Kamis (18|10).

Ia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu Kabid di Dinas Sosial Lotim yang menangani masalah tersebut. Guna melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan terhadap persoalan itu.

Setelah itu pihaknya akan turun ke lapangan dalam melakukan investigasi dan mengumpulkan bahan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga dari hasil itu pihaknya akan bisa mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

” Kami akan menentukan langkah selanjutkan terhadap kasus bantuan PKH ini,setelah turun ke lapangan akan menjadi semakin jelas dan nanti pasti kami ekspose,” terangnya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya ‎Oknum petugas koordinator kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Lombok Timur dengan inisial, PT diduga menilep dana bantuan PKH saat masih menjabat sebagai pendamping PKH di wilayah Kecamatan Montong Gading tahun 2017 lalu.

Dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk disalurkan warga penerima bantuan PKH yang terdapat pada sembilan kelompok yang ada di wilayah kerjanya. Namun sampai menjadi pengurus korkab PKH kabupaten Lotim sejak tahun 2018 sampai saat ini belum dana itu belum diberikan kepada penerima bantuan yang berhak menerimanya.

Oknum Korkab PKH Kabupaten Lotim, PT saat dikonfirmasi mengaku tidak menampik hal tersebut,karena khilaf,akan tapi dirinya sudah membuatkan surat pernyataan akan menyelesaikan masalah ini dalam jangka waktu lima bulan.

” Memang saya akui dan mengaku khilaf,” kata PT.

Sementara saat ditanya mengenai kemana uang itu digunakan, PT, tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti mengenai arah penggunaan uang tersebut. Dengan sekali lagi mengaku khilaf atas apa yang diperbuatnya.

” Memang selaku manusia tidak luput dari khilaf,” ujarnya.

Ditempat terpisah Ketua Korkab PKH Lotim,H.Azwar saat dikonfirmasi mengaku memang sudah menerima laporan itu,sehingga tentunya sangat kami sayangkan dengan apa yang dilakukan oknum petugas Korkab Lotim tersebut.

Dengan masalahnya terjadi saat oknum yang bersangkutan menjadi sebagai pendamping PKH di wilayah kecamatan Montong Gading sekitar tahun 2017. Sebelum masuk menjadi pengurus korkab PKH Lotim tahun 2018 lalu.

” Sayang kami sayangkan kenapa terjadi masalah ini, akan tapi kasusnya sudah ditangani pihak Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi,” tegas H.Azwar.

Sementara Kabid Linjam KTKPM dan OT Dinas Sosial Lotim, H.Rifaan saat dikonfirmasi membenarkan adanya masalah terhadap dana bantuan PKH yang tidak disalurkan oleh oknum petugas korkab Lotim saat menjadi pendamping di wilayah kecamatan Montong Gading.

Dengan dari hasil monitoring dan investigasi dilapangan kalau oknum yang bersangkutan tidak menyalurkan bantuan PKH itu dalam empat tahap. Diantaranya ‎pada tahun 2017 penyaluran tahap 3 dan 4, dan tahun 2018 tahap 1 dan 2 tidak disalurkan.

” Jumlah uang yang belum disalurkan atau berikan kepada penerima bantuan PKH mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Rifaan.

Selain itu, lanjut Rifaan,oknum petugas korkab PKH itu mengaku siap mengembalikan dengan membuat surat pernyataan untuk pengembalian. Bahkan sudah mengembalikan dengan caranya sendiri oknum tersebut.

Akan tetapi setelah dilakukan kroscek dengan kelompok PKH dan pesertanya ternyata nihil. Dalam artinya tidak pernah mengembalikan sesuai dengan pernyataannya

” Kami memberikan target pengembalian sampai Tanggal 7 Oktober 2018 agar bisa diselesaikan,akan tapi sampai sekarang belum diselesaikan sehingga perbuatan ini sungguh memalukan,” tandas Rifaan yang juga mantan Camat Suele ini.

Keterangan Foto : Kasi Pidsus, Wasita Triantara dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Selong, Wawan