Kejari Lotim Tetapkan Bendahara UPT Dikbud dan Pegawai BPR Jadi Tersangka
LOMBOKita – Kasus dugaan kredit Fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aikmel,tahun 2020 menjadi terang benderang.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, yaitu oknum Bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgesela dan pegawai Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Kecamatan Aikmel.
“Kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif di BPR Aikmel, yaitu oknum Bendahara UPT Dikbud Pringgasela dan Oknum pegawai BPR Aikmel,” ungkap Kajari Selong melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, Lalu Rasyid.
Penetapan kedua tersangka ini, menurut Rasyid, hasil ekspose dan hasil pemeriksaan saksi saksi, termasuk dua alat bukti.
Dalam kasus ini, perbuatan kedua tersangka, hasil audit menimbulkan Kerugian negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Aikmel Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mencapai Rp.1.005.835.500
“Kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan pihak Inspektorat,” jelasnya seraya mengatakan dengan adanya penetapan tersangka ini, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
