Kasus TNGR, Mantan Kades Bebidas Jadi Tersangka
LOMBOKita – Mantan Kepala Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba dengan inisial SR dan satu warga lainnya dengan inisial KR ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Reskrim Polres Lotim. Mereka diamankan saat kegiatan penertiban lahan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Pesugulan, Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas,Kecamatan Wanasaba, Selasa (18’12/2018).
“Setelah melakukan pemeriksaan dan cukup bukti, akhirnya kami tetapkan Mantan Kades Bebidas yang kini juga sebagai calon anggoga legislatif dan satu warga menjadi tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.ik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Rabu (19|12).
Ia menjelaskan pihaknha bergerak untuk kasus perambahan lahan di Jurang Koak setelah adanya laporan dari TNGR.
Meski jadi tersangka, mantan Kades Bebidas itu belum dilakukan penahanan, karena masih ada tenggang waktu penyidik untuk bekerja sebelum dilakukan penahanan.
“Kami bekerja tentu adanya laporan yang masuk untuk kemudian langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu,lanjut Kasat Reskrim, dalam kasus ini SR diancam dengan Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan dan pemberantasan hutan pasal 102 ayat 1 jo pasal 22 atau pasal 103 ayat jo pasal 23 ancaman maksimal 10 tahun.
Sementara untuk tersangka KR,diancam UU No.5 tahun tahun 1990 tentang konservasi sumber daya ayam pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 maksimal 5 tahun.
” Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua BAPPILU DPW Partai Nasdem NTB Ardany Zulfikar saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya memang telah menerima laporan mengenai masalah apa yang dialami kadernya tersebut.
Bahkan pihak keluarganya sudah menelpon kepada dirinya terkait dengan masalah ini.
Namun begitu pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,dengan melihat perkembangannya.
“Karena yang bersangkutan adalah kader tentunya kami akan memberikan pendampingan hukum yang ada,” tegas Ardany.
