Kasus Proyek Dermaga Labuhan Haji Naik ke Tahap Penyidikan

LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan status kasus pengerjaan dermaga Labuhan Haji yang mangkrak tahun 2016 kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus pengerjaan proyek dermaga labuhan haji 2016 lalu, kini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi yang didampingi Kasi Intelejen, Lalu M. Rasyidi.

Menurut Kajari, pengerjaan proyek yang bernilai Rp 38 milyar, yang dikerjakan PT Gunakarya Nusantara, pengerjaannya tidak tuntas, padahal uang mula Rp 7,6 milyar sudah diambil, tetapi pihak perusahaan tak melanjutkan pekerjaannya.

“Pihak pihak terkait yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini, telah dipanggil untuk klarifikasi,” katanya.

“Dalam kasus ini di duga terjadi kerugian mencapai miliaran rupiah, belum termasuk denda,” sebutnya.

Saat ditanya, apakah dalam kasus ini, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,menurut Kajari, masih belum ada yang di tetapkan menjadi tersangka, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.

“Kita tunggu dulu hasil audit dari BPKP, berapa kerugian dalam kasus ini,” jelasnya

Hal senada dikatakan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,Lalu M.Rasyidi, naiknya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, menurututnya, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan tehadap kasus mangkraknya proyek dermaga Labuhan Haji ini, setelah mendapatkan dan memiliki bukti lengkap, langsung statusnya dinaikkan

“Senin mendatang, pihak pihak yang terkait dalam proyek ini,termasuk kontraktor, akan kita panggil,” sebutnya

Bahkan pihaknya juga akan memanggil mantan Bupati Lotim HM Ali Bin Dachlan, mantan Sekda Lotim H Rohman Farly, untuk dilakukan klarifikasi.