Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak Reses Anggota DPRD Lotim, Mulai Jalani Persidangan
MATARAM LOMBOKita – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengempalangan pajak di sekretariat DPRD Lombok Timur tahun 2019 – 2020 yang di lakukan oleh Zul oknum Bendahara DPRD Lotim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (19/10).
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Zul hadir langsung didampingi Kuasa hukumnya Mustiadi SH dan kawan kawan
” hari ini (kamis) mulai di gelar sidang perdana pembacaan dakwaan, perkara kasus tipikor, dugaan pengemplangan pajak anggaran reses di DPRD Lotim tahun 2019 – 2020,” ungkap Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, SH MH.
Menurut Rasyid, dalam kasus ini, terdakwa Zul dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” total pengemplangan pajak Anggaran Reses yang dilakukan terdakwa Zul sebesar Rp 343,1 Juta, sesuai hasil audit insfektorat,” katanya,
Dalam kasus ini terdakwa tak menyetor uang pajak tersebut, melainkan di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Tinggalkan Balasan