Jambret HP Milik Pelajar di Lotim, Ketangkap Di Hajar Warga Hingga Babak Belur

LOTIM LOMBOKita – aksi penjambretan yang terjadi di jalan umum jurusan Lenek baru kecamatan Lenek Lombok Timur, membawa petaka bagi WF warga Lenek, salah  satu dari dua pelaku penjambretan, babak belur di hajar warga, lantaran  ketangkap tangan warga saat  melakukan aksinya, Rabu lalu (13/4) sekitar pukul 21.30 Wita, sementara rekannya berhasil kabur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung di serahkan warga ke polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara rekannya GS warga Kalijaga, yang berhasil kabur saat beraksi, berhasil di ringkus polisi Jumat (15/4) sekitat pukul 17.00 Wita, di salah satu counter HP di wilayah Aikmel,

Informasi yang  dihimpun menyebutkan kasus penjembretan tersebut terjadi Rabu lalu sekitar pukul 21.30 wita, saat korban Suci (16) pelajar, korban yang berboncengan dengan temannya, tanpa di sadari korban, mereka di ikuti pelaku menggunakan sepeda motor,

Sesampai di TKP tiba tiba pelaku mendekati korban, dengan basa basi berkenalan  dan minta nomor HP korban, seketika itu pelakupun langsung beraksi merampas HP ditangan korban, dan pelaku langsung kabur

Melihat HPnya di jambret, korban melakukan pengejaran sambil berteriak maling, teriakan korban ini mengundang perhatian warga sekitar, dan wargapun membantu korban mengejar pelaku,

Dalam pengejaran tersebut, korban bersama warga berhasil mengejar pelaku, dan satu orang berhasil tertangkap, rekannya berhasil kabur. saat pelaku ketangkap itulah warga beramai ramai mengajar pelaku hingga babak belur, setelah itu warga  menyerahkan pelaku ke polisi untuk di proses hukum.

Kapolsek Aikmel melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku jampret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Aikmel tersebut.
Dalam kasus ini kedua pelaku telah berhasil diamankan,dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polsek untuk proses hukum

” Kasusnya dalam penanganan Polsek, guna  proses hukum lebih lanjut,” katanya.