ITDC Polisikan Warga Pagari Lahan HPL 49 KEK Mandalika
LOMBOKita – Menanggapi aksi pemagaran di lahan HPL nomor 49, ITDC selaku BUMN pengelola kawasan pariwisata di daerah itu menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggungjawab, dan telah melaporkan insiden pemagaran itu kepada pihak berwajib.
“Kami memastikan bahwa status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan / HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Corporate Communication Senior Manager ITDC, Esther Ginting kepada lombokita.com, Selasa (4/1/2022).
Menurut Esther Ginting, ITDC akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan itu sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
“Terakhir, kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak,” harap Ginting.
Sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi pemagaran lahan di sekitar Sirkuit Mandalika, yakni salah satu jalan menuju bypass mengarah ke sirkuit Mandalika.
Titik lokasi pemagaran oleh warga itu berada di Dusun Ebangah Keliuh Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Aksi pemagaran dilakukan warga karena menganggap pihak PT. ITDC belum tuntas melakukan pembebasan lahan warga pada 31 Agustus 2021.
Menurut warga, luas lahan yang masih dipersoalkan tersebut atas nama Asip Azhar alias AQ Mae luas tanah 12 hektare. Kemudian Lalu Badarudin dengan luas lahan 4,5 hektare dan Haji Gazali sekitar 4,5 hektare.
