Sempat Kabur ke Luar Daerah, DPO Curanmor Polres Lotim Berhasil Ditangkap
LOMBOKita – Timsus Polres Lombok Timur berhasil menangkap salah seorang warga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curamor) ang diketahui bernama Amaq Nabil (29), warga Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16|8/2019) sekitar pukul 14.00 wita tanpa perlawanan. Amaq Nabil kemudian digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Perusa Utama membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku Curamor asal wilayah Jerowaru yang selama ini menjadi DPO.
“Setelah lama menjadi DPO akhirnya pelaku Curamor kami tangkap,” tegasnya.
Ia menjelaskan penangkapan DPO tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku Cenun yang terlebih dahulu ditangkap, sehingga petugas langsung bergerak cepat setelah mendengar pengakuan tersebut.
Dari informasi yang didapatkan di masyarakat, bahwa pelaku Amaq Nabil sempat melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksinya. “Begitu pulang, kami langsung meringkusnya,” katanya.
Yogi menambahkan, sebelumnya pelaku Cenun ditangkap di wilayah Jerowaru dalam kasus tindak pidana Curamor yang terjadi di Masbagik pada 27 Februari 2019.
Setelah diintrogasi petugas, Cenun mengaku membeli sepeda motor dari Amaq Nabil seharga Rp 1,4 juta, setelah itu kabur ke luar daerah.
“Pada hari yang sama juga kami tangkap pelaku Curamor lainnya Amaq Aris, warga Suangi Kecamatan Sakra Barat, namun TKP lain,” tandasnya.
