Gara Gara Mencuri Tabung Gas, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa
LOTIM LOMBOKita – Apes nasib Pelaku SH( 3 ) warga Sumba Barat, Selasa (15/3l sekitar pukul 21.35 menit, nyaris tewas di amuk massa, gara gara ketangkap tangan, saat melakukan aksi pencurian dua buah tabung tong gas di salah satu kios di wilayah Ijobalit kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur, pelaku kini mendekam di sel tahanan polisi, guna menjalani proses hukum.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi pelaku tersebut, melakukan aksi pencurian dua buah tabung tong gas, Usai sholat Magrib korban mendengar suara tong gas terjatuh, dan dirinya langsung keluar menuju suara yang terjatuh, sesampai di TKP, korban justru melihat pelaku sedang menggotong dua buah tabung gas dari dalam kiosnya.
Saat pelaku melihat aksinya ketahuan, langsung kabur dengan membawa dua buah tong gas tersebut, sementara korban bersama warga berusaha mengejar pelaku, namun pelaku telah raib.
Berselang beberapa menit kemudian, saat korban membuka medsos FB, korban melihat pelaku sedang minum minum terpampang di FB yang di posting temannya, saat itu juga korban langsung mendatangi tempat pelaku di ritael Indomaret Korleko,
Tanpa basa basi korban langsung menunjuk pelaku telah mencuri dua buah tabung gasnya, meski pelaku sempat mengelak, meski telah di tunjukkan wajahnya di Cctv pelaku tetap mengelak, yang akhirnya korbanpun membawa pelaku ke kios tempat pelaku mengambil tabung gas tersebut, dan pelaku tetap mengakui bukan dirinya, apesnya tiba tiba warga berdatangan dan langsung mengajar pelaku hingga babak belur.
Nyawa pelaku berhasil terselamatkan setelah aparat desa dan polisi datang ke TKP, dan langsung mengevakuasi pelaku termasuk barang bukti yang diambil dan digunakan menjalankan aksi ke kantor Polisi.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasat Reskrim Ipti M Fajri, yang di konfirmasi membenarkan, adanya terduga pelaku pencuri tong gas yang di amuk massa di wilayah Korleko hingga babak belur,
Terhadap kejadian ini, anggota Polsek Labuhan Haji bersama Tim Puma Polres Lotim langsung mendatangi TKP, termasuk mengevakuasi pelaku yang sempat di amuk warga ke kantor Polsek Labuhan Haji, termasuk mengamankan barang bukti.
” pelaku telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum, termasuk mengamankan barang bukti, berupa rekaman CCTV, tong gas dan sepeda motor yang di gunakan pelaku menjalan aksi,” katanya.
Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancamanan hukuman Tujuh tahun penjara.
