Enam Penjudi Sabung Ayam Di Tangkap Polisi

LOMBOKita – Tim buru sergap Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Pringgesela mengamankan enam pelaku judi Sabung Ayam yang terjadi di Dusun Dasan Sadar, Desa Aik Dewa Kecamatan Pringgesela,Minggu (2|9),sekitar pukul 13.30 wita.

Diantaranya Amaq Nur (55),warga Lendang Nangka, Parman (35),Warga Pringgesela,Nuralam (40),warga Lenek, Salim (42),warga Kumbung Masbagik,Amrin (40),warga Jurit Pringgesela dan Amaq Muhip (50) warga Pengadangan,Kecamatan Pringgesela.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Lotim, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini menyebutkan tertangkapnya pelaku judi Sabung Ayam tidak terlepas dari adanya laporan dari masyarakat terkait dengan adanya judi Sabung Ayam yang dianggap meresahkan warga sekitarnya.

Kemudian laporan warga itu ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi Sabung Ayam tersebut.Bahkan para pelaku yang berusaha kabur berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya berupa ayam yang digunakan untuk aduan.

Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas, Iptu I Made Tista saat dikonfirmasi membenarkan kalau tim buser bersama anggota Polsek Pringgesela melakukan pembubaran terhadap kegiatan judi Sabung Ayam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pringgesela. Dengan berhasil diamankan sejumlah pemain judi Sabung Ayam tersebut.

” Warga yang diamankan saat judi kini sedang menjalani pemeriksaan pihak penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Keterangan Foto : Pelaku judi Sabung Ayam yang berhasil ditangkap di TKP.‎