Dua Pelajar Maling Motor Ditangkap Timsus Polres Lotim 

LOMBOKita – Timsus Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku curamor yang masih berstatus pelajar di daerah itu. Penangkapan tersebut di-back-up Polsek Sakra, Selasa (3|9) sekitar pukul 13.45 wita.

Penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/39/IX/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Sakra tgl 03 September 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) Pasal 363 Ayat 1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. 

Pelaku dengan inisial MD (15) dan MA (16) sama-sama berstatus pelajar. Kini keduanya digelandang ke Mapolsek Sakra guna menjalani proses hukum.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku Curamor yang masih berstatus pelajar. 

“Kami tangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ‎aksi pencurian yang menimpa korban, Sahrum di rumahnya. Dengan pelaku masuk ke rumah korban dengan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah,tanpa terkunci stang.

Kemudian pelaku menggeret sepeda motor tersebut sejauh lima kilometer.Karena melihat ‎
sepeda motor  tersebut di geret pemilik rumah bertanya kepada pelaku dengan mengatakan “kenapa tdk di hidupkan motornya” dan di jawab pelaku dengan mengatakan “kuncinya hilang”.

Namun pemilik  rumah curiga dan memberhentikan pelaku,lalu  menghubungi satpam SMAN 1 Sakra karena pelaku mengaku bersekolah di SMAN 1 Sakra.Untuk kemudian petugas keamanan SMAN 1 Sakra langsung mengamankan pelaku di penjagaan satpam SMAN 1 Sakra. 

” Petugas satpam lalu menghungi timsus Polres Lotim untuk mengamankan pelaku yang ditangkap,dengan melakukan evakuasi terhadap pelaku guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri,” tandasnya.‎