Dua Kades di Lotim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

LOMBOKita – Dua Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di pengadilan tipikor Mataram.

Kedua Kades tersebut yakni Kades Mendana Raya Kecamatan Keruak, SMH tersangkut kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kades Pringgabaya Utara, ZLK kasus pungutan liar program Prona.

“Kesua Kades itu menjadi terdakwa pengadilan Tipikor Mataram,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13|12/2018).

Ia menjelaskannya, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan dua kades tersebut ditindaklanjuti setelah adanya pengaduan atau laporan yang masuk dari masyarakat.

Pihak kejaksaan kemudian mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sehingga memperoleh dua alat bukti yang kuat dan menetapkan kedua Kades tersebut menjadi tersangka.

Selain itu, kata Kajari Selong, ada hasil audit pihak berwenang, sehingga ditemukan adanya kerugian negara.

“Setelah kasusnya memenuhi dua alat bukti, baru kami tetapkan tersangka, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mataram,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Selong, Wasita Triantara juga mengatakan, kasus dua kepala desa itu sudah disidangan.

Keterangan : Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto