DPRD Loteng Boyong Wartawan ke Dewan Pers

LOMBOKita – Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah memboyong sejumlah wartawan dari tiga organisasi kewartawanan yang ada di daerah itu ke Dewan Pers di Jakarta, 16-18 Februari 2023.

Rombongan ke Dewan Pers dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya bersama Sekretaris Dewan Suhadi Kana, S. Sos., MH.

Dalam pemaparannya dihadapan Dewan Pers yang saat itu diterima Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, Ratifikasi, Sapto Anggoro dan beberapa pengurus lainnya, Sekda Lombok Tengah memaparkan sejak lama ingin ke Dewan Pers untuk melakukan diskusi dan koordinasi terkait pola kerjasama, kapasitas kompetensi dan sertifikasi wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Menurut Sekda, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap berkomitmen untuk membangun sinergisitas dan kemitraan yang baik dengan insan pers di daerah itu, namun akan lebih baik lagi jika kemitraan itu benar-benar yang kompeten.

“Bukan kami berniat untuk memasung, membatasi ataupun pilih kasih dalam melakukan hubungan kerjasama. Kami hanya ingin mitra kami benar-benar kompeten,” ucap Sekda Lalu Firman Wijaya di Hall Dewan Pers.

Penyerahan cinderamata oleh Sekwan Suhadi Kana (kiri) kepada pengurus Dewan Pers Sapto Anggoro di Hall Dewan Pers, Jumat (19/2/2023) / foto: Bukhori

Dikatakannya, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk bermitra dengan wartawan, pihaknya bersedia untuk memfasilitasi wartawan yang hendak melakukan uji kompetensi (sertifikasi) oleh Dewan Pers maupun lembaga-lembaga uji yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Kalau uji kompetensi sudah dilakukan dan mendapatkan sertifikat dari Dewan Pers, kami yakin bahwa karya jurnalistiknya pun tidak akan melenceng dari kaidah-kaidah penulisan jurnalistik,” kata Sekda.

Sementara itu, Sapto Anggoro mengapresiasi langkah-langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, termasuk Sekretariat DPRD Lombok Tengah yang secara terbuka dan jauh-jauh datang ke Jakarta untuk sekedar bertanya dan konsultasi.

“Sudah benar langkah yang bapak-bapak dan ibu lakukan untuk bertanya kepada yang memang diberikan mandat oleh negara yakni Dewan Pers,” ucap Sapto Anggoro.

Menurut Sapto Anggoro, Dewan Pers adalah lembaga pelaksana Undang-undang Pers. Dewan Pers akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan penelitian, pendataan dan sertifikasi wartawan.

“Kami memang kerap digoyang bahkan hingga melalui proses persidangan agar Dewan Pers tidak lagi sebagai lembaga yang mendata dan sertifikasi wartawan. Namun MK telah mengukuhkan Dewan Pers tetap pada tugas dan fungsi pokoknya,” jelas Sapto Anggoro.

Diakui Sapto Anggoro yang dikenal dengan sebutan Kanjeng Romo itu, bahwa dalam undang-undang memang tidak ada istilah Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun tertuang dalam Piagam Palembang saat Hari Pers Nasional tahun 2010.

“Piagam Palembang itu adalah rekomendasi dari seluruh unsur kewartawanan yang disetujui dalam kegiatan HPN 2010. Dan saat itu pula langsung dibuatkan surat edaran yang waktu itu Dewan Pers diketuai Profesor Bagir Manan.

Jadi, kata Kanjeng Romo menegaskan, UKW itu bukan semata keinginan Dewan Pers, tapi hasil rekomendasi saat pelaksanaan HPN di Palembang yang kemudian dikenal dengan Piagam Palembang.

Sapto Anggoro juga menegaskan, bahwa wartawan itu pekerjaan intlektual yang profesional dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai Kaedah Etik Jurnalistik.

“Kalau ada orang mengaku wartawan tetapi yang disebar adalah hoaks atau berita bohong, maka patut dipertanyakan status kewartawanannya termasuk media yang memuat tulisannya,” tandas Sapto Anggoro.

Pendirian media juga, kata dia, tidak boleh serampangan. melainkan dinaungi oleh perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Aturan pendirian perusahaan media maupun pedoman pemberitaan sudah jelas, ada badan hukum, ada penanggungjawab dan pimpinan perusahaan,” katanya.

Karena itu, Dewan Pers mendukung Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan kerjasama dengan media-media yang telah terdata lebih-lebih telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Bahkan jika pemerintah daerah mau fasilitasi pelaksanaan UKW, itu bagus dan kren. Jadi semua wartawan di Lombok Tengah akan memegang kartu UKW. Dan hasil karya jurnalistiknya pun tidak perlu diragukan lagi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini