Dooorrr, Pelaku Pencurian dan Pemerkosa di Lotim, Ditangkap Dan Dihadiahi Timah Panas
LOTIM LOMBOKita – Apes nasib ZK (42) warga Labuhan Haji kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur, Ia dihadiahi timah panas, lantaran telah melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap korbannya, saat akan di tangkap di tengah sawah, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur, pelaku terpaksa di hadiahi timah panas, di betis kirinya, dan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri di dampingi Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman dalam press realise membenarkan pihaknya, telah mengamankan ZK warga Labuhan Haji, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelaku pemerkosaan yang di lakukan di wilayah Labuhan Haji bulan September ini.
“Pelaku kita tangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Labuhan Haji baru baru ini,” ucap Kasat Reskrim, seraya mengatakan saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin kabur, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menghadihi timah panas di kaki kirinya, dan pelakupun langsung di gelandang ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta melakukan pengembangan penyidikan.
Dikatan Fajri, modus operandinya, pelaku selalu mencari korban berjenis wanita, sehingga dalam aksinya, selain membawa kabur barang milik korban, pelakupun menyempatkan diri menikmati kehangatan tubuh korbannya, untuk melakukan pemerkosaan tersebut, pelaku terlebih dahulu mengancam korban dengan parang, setelah nafsu bejatnya terpuaskan, pelaku langsung kabur dengan membawa barang hasil jarahan di rumah korbannya.
” hasil pengembangan penyidikan,pelaku kerab melakukan aksi pencurian, termasuk memperkosa korbannya,” katanya, dan hal ini, pelakupun tak menampiknya, justru mengakui perbuatannya tersebut, bahkan ada 9 laporan yang diterima terkait perbuatan asusia yang dilakukan pelaku tersebut
” Selama ini Dua kecamatan yang menjadi sasaran aksi pelaku, yaitu kecamatan Selong dan Labuhan Haji,” jelasnya, dan pelakupun mengakui dirinya telah melakuka aksi di 11 TKP
” Setiap beraksi pelaku selaku sendiri, dan korban rumah korban yang dihuni wanita dan situasi sepi,” ucapnya
Fajri juga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil amankan barang bukti, berupa 11 buah HP berbagai merk serta SPM yang kerab di gunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,
” Kasusnya masih terus kita dalami, untuk mengungkap TKP lain,” jelasnya, seraya mengatakan dalam kasus ini pelaku di jerat pasal berlapis yaitu, UU tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan) yaitu pasal 6 nomor 12 tahun 2022, serta UU tindak pidana yaitu pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Fajri juga menyampaikan maraknya aksi pencurian belakangan ini, langkah pencegahan terus di lakukan yaitu, meningkat kegiatan patroli rutin, ke wilayah yang rawan kriminalitas.
