Ditemukan DPT Bermasalah, Bawaslu Nilai KPU Tak Teliti Kerja ‎

LOMBOKita – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur menganggap kalau pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim tidak cermat bekerja. Pasalnya dengan banyak ditemukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 yang telah ditetapkan KPU Lotim.

” Kami menilai kalau KPU Lotim tidak cermat dalam bekerja dengan masih terdapatnya masalah dalam DPT tersebut,sehingga menyebabkan data tidak valid,” tegas Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati kepada media ini.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil analisis pengawasan DPT Pileg 2019 yang telah dilakukan ditemukan berbagai persoalan sesuai dengan tipelogi masalahnya.

Diantaranya dalam DPT Pileg itu ditemukan muncul sebanyak 776 orang pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena seharusnya dalam DPT itu TMS tidak boleh masuk lagi.

Selain itu temuan di DPT tidak jelas identitasnya warga yang masuk dalam DPT. Seperti contoh beda alamat KTP dengan di DPT,beda nama Nomor Induk Kependudukan (NIK),Nomor Kartu Keluarga (NKK) di DPT,beda tempat tanggal lahir dan belum terdaftar di DPT dengan jumlah 665 orang.‎

” Seharusnya sebelum ditetapkan DPS menjadi DPT Pileg, KPU hendaknya harus jeli dan teliti,agar tidak menjadi masalah lagi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Namun yang jelas,lanjut Retno,pihaknya sudah melakukan rekomendasi ke KPU Lotim sesuai dengan paraturan perundang-udangan yang ada masalah yang ditemukan dalam DPT tersebut.

” Kami sudah rekom ke KPU Lotim terhadap temuan dalam DPT yang dianggap bermasalah,” tandas Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati.

Keterangan Foto : Ketua Bawaslu Lotim,Retno Sirnopati memperlihatkan temuan masalah dalam DPT yang ditetapkan KPU Lotim.‎