Dinas Tenaga Kerja Rahasiakan UMK Lotim 2019 

LOMBOKita – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur masih merahasikan UMK Lotim tahun 2019. Karena alasan belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Lotim.

” Untuk sementara UMK 2019 masih belum bisa di publikasikan,karena belum ditandatangani Bupati,”tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, Andika Istuwijaya kepada media ini.

Ia menjelaskan memang dewan pengupahan telah menetapkan UMK tahun 2019. Dengan tentunya mengalami peningkatan dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 1,8 juta dengan peningkatan sekitar lima persen.

Namun begitu sampai saat ini masih menunggu persetujuan Bupati untuk ditandatangani,guna sebagai pengantar untuk dibawa ke Provinsi. Sehingga tentu dirinya tidak bisa mempublikasikan sekarang karena masih berada di meja Bupati.

” Setelah ditandatangani atau Setujui Bupati baru kita akan publikasikan,” ujarnya.

Sementara itu,lanjutnya, kalau melihat data tahun 2018 ini rata-rata perusahaan sudah menjalankan UMK yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Meski ada yang belum akan tapi hanya beberapa saja dengan melihat kondisi di perusahaan tersebut.

” Yang jelas patokan UMK bisa digunakan para perusahaan yang ada,karena kalau tidak mentaati tentunya akan ada sangsi yang diberikan,” tandasnya.

Keterangan Foto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, Andika Istuwijaya ‎

1 Komentar

  1. Anonim

    Jangan cuma omongan doang mau di sanksi,tapi gak pernah di cek langsung ke perusahaannya apakah karyawanya di upah sesuai UMK atau tidak

Komentar ditutup.