Dinas LHK Lotim Tak Berani Masuk Ditembok Tebal Lahan Tampah Boleq
LOMBOKita – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur, Mulki menegaskan pihaknya sulit masuk dalam tembok tebal untuk melakukan pembongkaran pagar kawat berduri yang membentang di kawasan lahan Tampah Boleq tersebut.
Karena disebabkan perusahaan itu telah memiliki alas hak yang kuat, sehingga kalau kemudian kami masuk ke lokasi untuk melakukan pembongkaran pagar itu tentunya akan menjadi masalah lagi nantinya.
” Terus terang kami sulit masuk untuk melakukan pembongkaran pagar di lahan Tampah Boleq tersebut,karena ada tembok tebal yang ada didalamnya,” tegas Mulki dihadapan anggota dewan dalam hearing Jumat (1|2).
Sementara terhadap adanya aturan mengenai masalah radius 100 meter untuk area publik sebagaimana pernyataan salah seorang anggota dewan,Mulki mengaku belum mengetahuinya aturan tersebut. Akan tapi yang jelas kalau ada rekomendasi dari dewan kepada Bupati untuk kemudian memerintahkan kepada kami melakukan penertiban atau pembongkaran tentunya akan dilaksanakan.
Sementara Kondisi dilapangan untuk melakukan pembongkaran pagar 150 meter dari sepadan pantai sesuai dengan perda yang ada.Tapi masalah sertifikat atau SHM sehingga tidak mungkin perda mengalahkan undang-undang.
Karena kami juga memiliki satgas hukum,dengan tentunya akan bekerjasama dengan pihak Polisi Pamong Praja selaku aparat penegak perda. ” Hari ini kami dapat perintah untuk melakukan pembongkaran pagar itu 100 meter akan kami jalannya, ” tukasnya.
Sementara pada satu sisi, lanjut Kadis LHK Lotim,kalau berbicara mengenai masalah perda memang perusahaan itu melanggar,karena harus menyiapkan ruang publik atau umum.
Namun begitu pada sisi lainnya ada aturan yang lebih tinggi dari perda yang harus ditaati dimiliki perusahaan sehingga inilah yang tentunya membuat kami tidak berani bergerak dan melakukan tindakan.
” Kalau kami melaksanakan aturan perda,kemudian ada aturan diatasnya tentunya kami tidak berani melakukannya,” tandasnya.
