Diduga Korupsi Dana BLT dan Selewengkan Anggaran Desa, PLT Kades Ditetapkan Menjadi Tersangka

Keterangan FOTO : Oknum PLT kades Kerongkong kecamatan Suralaga Lombok Timur, telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana BLT dan penyelewengan dana desa saat menjabat menjadi PLT Kades

LOTIM LOMBOKita – Kasus dugaan tindak pindana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta penyelewengan dana desa Desa Kerongkong kecamatan Suralaga Lombok Timur, yang diduga dilakukan oleh LA oknum PLT Kades Desa Kerongkong,

setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan, memenuhi dua unsur bukti,kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan PLT Kades menjadi tersangka tertanggal 21 Oktober 2024.

“LLA yang merupakan ASN ini, telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi dana BLT dan penyelewengan dana desa,tahun 2020 – 2021,ketika yang bersangkutan menjabat sebagai PLT Kades Kerongkong,” ungkap Kajari Lotim melalui Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta, Senin (21/10) melalui press rilis.

Dikatakan Kasi Intel, penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup, yaitu adanya 24 orang saksi, 1 ahli penghitungan kerugian Keuangan negara (PKKN), serta surat berupa Laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Dan dalam kasus ini besaran kerugian negara akibat perbuatannya, mencapai Rp 200.763.700,00. Dan LAA di jerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, pasal 3Jo . Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Ancaman hukumannya, minimal 4 tahunbpenjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” ucapnya.seraya mengatakan, guna kepentingan proses penyidikan, tersangka LAA langsung di lakukanan penahanan, dan ditahan di Rutan Selong selama 20 hari.

” Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sebutnya. Seraya mengatakan, dengan telah menetapkan tersangka, dalam waktu dekat berkas kasusnya akan dikirim ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.