DPRD Lombok Tengah Dorong Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Calon Kades

Ketua DPD Partai NasDem Loteng, Ahmad Syamsul Hadi (foto: ist)

LOMBOKita – Wacana mewajibkan calon kepala desa (cakades) melaporkan atau mengumumkan harta kekayaannya menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 89 desa di Kabupaten Lombok Tengah mendapat dukungan dari Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah itu menilai, keterbukaan mengenai harta kekayaan merupakan bagian dari komitmen transparansi yang seharusnya dimiliki setiap calon pemimpin, termasuk di tingkat desa.

“Kalau menyerahkan SKCK, surat keterangan sehat, maupun surat bebas narkoba bisa menjadi syarat mendaftar sebagai calon kepala desa, kenapa tidak laporan atau pengumuman harta kekayaan juga dijadikan syarat,” ujar Ahmad Syamsul Hadi, Selasa (21/7).

Politikus Partai NasDem tersebut mendorong agar wacana yang sebelumnya digulirkan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu tidak berhenti sebatas komitmen moral, melainkan diwujudkan dalam bentuk regulasi yang mengikat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengkaji kemungkinan memasukkan kewajiban tersebut sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi calon kepala desa pada Pilkades serentak tahun ini.

“Bagian ini perlu dikaji oleh pemerintah daerah agar bisa diimplementasikan mulai Pilkades serentak tahun ini,” katanya.

Ahmad mengakui usulan tersebut berpotensi memunculkan pro dan kontra karena hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi calon kepala desa.

Meski demikian, ia menilai langkah tersebut merupakan gerakan moral yang patut didukung sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel sejak proses pencalonan.

Dengan adanya keterbukaan harta kekayaan, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengetahui kondisi kekayaan calon pemimpinnya sejak awal.

Hal itu dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan jabatan setelah terpilih.