Diduga Edarkan Sabu, Seorang Janda Diringkus Polisi

Keterangan FOTO: tim opsnal satnarkoba polres lotim menangkap seorang janda pengedar narkoba di pinggir jalan

LOTIM LOMBOKita – Apes nasib RS seorang janda warga Desa Loang Gali kecamatan Lenek Lombok Timur, kini mendekam di sel tahanan, tersangkut kasus peredaran narkoba. RS ditangkap Tim Opssnal Sat Narkoba. Sabtu.

Informasi yang dihimpun ,sebelum ditangkap pelaku sedang nongkrong bersama teman temannya di pinggir jalan jurusan Jurit – Lendang Nangka. Saat sedang nongkrong tersebut Tim Opsnal
Satnarkoba datang dan langsung mengamankan pelaku.

Saat penggeledahan badan tak ditemukan barang bukti. Namun saat mencari barbuk di kendaraannya, polisi menemukan bungkusan yang diduga berisikan sabu di kantong sepeda motor terduga pelaku.karena ada barang bukti pelaku langsung digelandang ke polres Lotim guna menjalani proses hukum.

Kasat Narkoba Polrea Lotim Iptu Ferdy Miharja saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya seorang janda pemilik sabu, yang di duga sebagai pengedar,

” pelaku kita amankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan, dan menemukan barbuk berupa sabu yang di simpan di kantong kiri sepeda motornya,” ucap Kasat

Dikatakan Kasat, selaian mengamankan terduga sabu, polisi juga mengamankan HP milik terduga pelaku yang diduga digunakan berkomonikasi dalam transaksi narkoba.

“Kita juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, dan menemukan tas yang berisi alat hisap sabu di dalam kamar tidur rumah pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, RS diketahui berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Lenek. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di kecamatan yang sama. Petugas kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut.

Atas perbuatannya, RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Fedy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Lotim.

“Pelaku dijerat pasal 12 ayat 1 dan 14 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”, tutupnya.