Pungli Dibalik Penarikan Retribusi Parkir di Lotim, Saber Pungli Kemana?

LOMBOKita – Dugaan pungutan liar (Pungli) dibalik penarikan retribusi parkir di sejumlah tempat parkir di Lombok Timur (Lotim), baik di komplek pertokoan, Rumah Sakit, Puskesmas, taman kota Selong, pasar maupun tempat lainnya mulai mencuat.

Pasalnya, para petugas parkir melakukan penarikan melebihi ketentuan Peraturan Daerah yang ada. karenanya, masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan tim Saber pungli di daerah ini.‎

‎Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur telah melakukan pemasangan plang penetapan tarif retribusi parkir di lokasi tempat strategis. Hal ini  sebagaimana peraturan daerah No 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum dan Perda no. 12 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa usaha.

Dalam aturan tersebut, ketentuan untuk sepeda motor tarif sekali parkir sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.

Penelusuran LOMBOKita di sejumlah tempat, para juru parkir melakukan penarikan melebihi ketentuan Perda itu.

“Masak tim saber pungli diam saja melihat pungutan liar retribusi parkir yang dilakukan para tukang parkir, seharusnya ditindak tegas,” kata warga Selong dan Pancor kepada wartawan, Kamis (15/11/2018).

Kepala Bidang Perhubungan Darat,Wayan Tarte saat dikonfirmasi membenarkan banyak diantara tukang parkir melakukan penarikan retribusi melebihi ketentuan Perda.

“Memang banyak tukar parkir yang menarik retribusi melebihi Perda, sehingga masuk kategori pungli,” tegas Tarta.

Pihaknya sudah seringkali mengingatkan para tukang parkir maupun pengelolanya untuk melakukan penarikan sesuai Perda. Salah satu caranya dengan pemasangan plang ketentuan tarif seperti yang tertera dalam perda dan retribusi parkir.

Karena itu,lanjut Kabid Perhubungan Darat ini, pihaknya yang seringkali menjadi sasaran protes warga terhadap masalah retribusi parkir yang ditarik lebih besar dari ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Perda tentang retribusi.

” Adanya protes dari warga kepada pihak Dishub Lotim terhadap penarikan retribusi parkir melebihi tarif untuk ditertibkan,” tandasnya seraya meminta kepada tim saber pungli siap bersama-sama untuk melakukan penindakan tegas terhadap oknum tukang parkir tersebut.

Ketua Tim Saber Pungli Lotim, Kompol Wendy Oktariansyah maupun Kepala Inspektorat Lotim, Haris yang juga bagian dari pengurus tim saber pungli Lotim sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.

Keterangan plang yang dipasang Dishub Lotim mengenai perda retribusi tarif parkir di Lotim‎

1 Komentar

  1. Anonim

    Penarikan biaya parkir sangat meresahakn masyarat lombok timur masalahnya setiap mau berhenti pasti di kenakan biaya parkir oleh para tukang parkir liar in..dan in terus saja di biarkn oleh aparat yg berwenang..coba anda bayangkn klu 5 kali saja kita berhenti di setiap komplek pertokoan at pedagang kaki lima berarti kita harus bayar parkirnya 5 x kali juga meski nilai bayar pakirnya tdak seberapa ttp in sanagt terkesan pemerasan dan pembiarn oleh apart yg berwenang..knpa tdak ad tindakan tegas buat pelarangan parkir liar in terutama di pertokoan pancor ..toh juga hasil parkirnya bukn masuk kas dareah ttp kantong pribadi..

Komentar ditutup.