Curi Loudspeaker Musolla, Dua Remaja Diamankan Polsek Jerowaru
LOMBOKita – Anggota Polsek Jerowaru menangkap dua pelaku pencurian pengeras suara (Toa) dan ampley payer milik musolla dusun Montong Palung Desa Batu Nampar Kecamatan Jerowaru, Jumat malam (14/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kedua pelaku akhirnya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kedua pelaku yaitu Bikan (27) warga Batu Nampar dan Maman (19) warga PeneKecamatan Jerowaru.

Kapolsek Jerowaru melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Jaharuddin yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses hukum,” kata Jaharudin..
Menurutnya, penangkapan dilakukan karena adanya laporan warga, telah terjadi tindak pidana pencurian Toa (pengeras suara) atau Ampli payer beserta mic milik musolla.
Marbot Musalla kaget, saat akan mengumandangkan azan Subuh, pengeras suara, amplly dan Mic tidak ada di tempat.
“Pak marbot langsung melapor dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” jelasnya.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun,” jelasnya. Dan kedua pelaku kini mendekam di sel untuk diproses hukum.

