Curi Kotak Amal Masjid, Sapar dan Udin Ditangkap Polisi

LOMBOKita – Gara-gara mencuri kotak amal masjid yang dititip di salah satu rumah makan, 25 Agustus lalu, dua orang warga Desa Pringgabaya Lombok Timur digelandang ke sel tahanan.

Kedua pelaku pencuri kotak amal tersebut yaitu Sapar (24) dan Udin (29). Keduanya ditangkap di rumahnya bersama barang bukti.

Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto melalui Kasubag Humas Polres Lotim Iptu Lalu Jaharuddin mengungkapkan, kedua pelaku pencuri kotak amal milik Masjid Nurul Hidayah yang ada di desa Batuyang yang dititip di salah satu rumah makan di wilayah Pringgabaya.

“Kasus ini terungkap saat pelaku menjalankan aksinya ada warga yang melihat,” ungkapnya.

Bahkan saat pelaku beraksi sempat diteriaki oleh warga yang melihat pelaku masuk ke rumah makan tempat kotak amal dititipkan dan pelaku langsung kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di luar tak jauh dari lokasi kejadian.

Zeinta Tour and Travel - Solusi Ke Baitullah
Zeinta Tour and Travel

“Pelaku sempat di kejar warga menggunakan sepeda motor, tapi kedua pelaku berhasil kabur,” ucapnya.

Hanya saja wajah pelaku sempat dikenali warga, diduga isi kotak amal yang di curi kedua pelaku di perkirakan capai Rp 4 juta lebih, dan kasusnya langsung dilaporkan ke Polsek Pringgabaya

Menurut Kasubag Humas, hasil penyelidikan anggota Polsek, berdasarkan identitas pelaku yang sudah diketahui, anggota Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku menyembunyikan barang bukti di bungkus menggunakan karung dan menanam di kebun dekat rumah pelaku” sebutnya.

Kedua pelaku dan barang bukti uang Rp 4.323.700 yang sempat disembunyikan di kebun langsung diamankan ke Polsek untuk proses hukum.

u