Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 54 Tahun Ini Dipenjara

LOMBOKita – Unit PPA Reskrim Polres Lombok Timur, Sabtu (13/6) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jerowaru.

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas IPTU Lalu Jaharuddin membenarkan telah menangkap seorang warga lantaran kasus pencabulan.

Pelaku LSW (54) ditangkap karena dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tidak senonoh itu.

“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres untuk menjalani proses hukum,”jelas Jaharudin.

Pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.