Buron Dua Tahun, DPO Maling Motor Ditangkap Polisi
LOMBOKita – Tim Ops Jaran Gatharin Polres Lombok Timur terus memburu para pelaku pencurian yang kian meresahkan masyarakat di daerah itu.
Selasa (18/02/2020), Tim Ops Jaran Gatharin Polres Lombok Timur berhasil menangkap MFH (28) warga Dasan Bagik Desa Aikmel Timur Kecamatan Aikmel Lombok Timur, yang saat ini masih tercatat sebagai DPO atau buronan pencurian kendaraan beemotor.

“Pelaku yang merupakan DPO sejak 2018, berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, termasuk mengamankan barang bukti,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul R melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi PU.
Selain itu, Tim Ops Jaranpun Minggu lalu berhasil tangkap satu orang pelaku Curanmor yang terjadi di halaman parkir Puskesmas Labuhan Haji.
Pelaku Curanmor yang ditangkap tersebut yaitu MS (33) warga Desa Rensing kecamatan Sakra Barat. dan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lotim untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku Curanmor tersebut dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
