Bupati Lotim Tutup Buku Soal Tambang Pasir Besi

LOMBOKita – Bupati Lombok Timur,HM.Sukiman Azmy menegaskan mengaku sudah tutup buku mengenai masalah tambang pasir besi di Lotim. Seperti halnya di wilayah Kecamatan Pringgebaya.Sehingga tidak lagi membahas masalah tambang pasir besi yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG).

Demikian ditegaskan Bupati Lotim dihadapan puluhan warga lingkar tambang wilayah Desa Pohgading dan Pohgading Timur,Kecamatan Pringgebaya saat melakukan hearing di pendopo Bupati Lotim,Jumat (6|9).

” Kalau masalah tambang pasir besi dirinya sudah tutup buku,karena dianggap ijin tambang itu sudah tidak berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan kalau melihat kilas balik ketika awalnya pada tahun 2010 dirinya waktu itu menjabat sebagai Bupati Lotim. Dengan mengeluarkan persetujuan ijin usaha pertambangan eksplorasi  bahan galian mineral pasir besi yang isinya memberikan rekomendasi kepada PT. AMG.

Untuk melakukan aktivitas pertambangan eksplorasi bukan exploitasi di pesisir Pantai Muara Harapan Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kec. Pringgabaya Kab. Lotim. Kemudian ‎dalam keputusan tersebut klausulnya banyak antara lain surat persetujuan berlaku dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. 

Akan tapi justru pihak perusahaan tidak pernah menyampaikan progres kegiatan kepada pemerintah daerah setelah keluar ijin eksplorasi tersebut. Kemudian setelah itu terjadilah kisruh penolakan di masyarakat kecamatan Pringgebaya.

” Seharusnya setelah ‎ berjalan selama tiga tahun terlewati seharusnya izin ini sudah batal dengan sendirinya karena pihak Perusahaan tidak pernah mengajukan rencana kerja/kegiatan pertambangannya tersebut kepada pemerintah daerah dan saya  mengatakan waktu itu tutup buku masalah pasir besi artinya tidak ingin membahas lagi terkait dengan PT. AMG tersebut,” tukasnya.

Lebih lanjut Mantan Dandim 1615 Lotim menambahkan setelah dirinya digantikan HM.Ali BD sebagai Bupati Lotim,lalu  pada tahun 2014 ‎saat itu membuat keputusan relokasi untuk memindahkan lokasi pertambangan PT. AMG yang semula di Block Dusun Dedalpak ke Desa Anggaraksa Kec.Pringgabaya dan  Korleko dan Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji.

Dengan  persetujuan relokasi dipindahkan dari block Anggaraksa Pringgabaya ke block Ijobalit Suryawangi. Sehingga tentunya dengan sendirinya ijin PT AMG sudah batal di wilayah Block Dedalpak tersebut.

” Jika pihak perusahaan memasukkan alat berat ke wilayah Dusun Dedalpak maka tentunya sudah salah lokasi, ” ujar Bupati Lotim dengan nada tinggi.

Sementara itu, lanjutnya, pihak meminta kepada masyarakat Pohgading dan sekitarnya untuk mempertanyakan kepada pemerintah provinsi terkait masalah ijin pertambangan PT AMG.

Jika memang ijin untuk PT AMG di diterbitkan pihak Pemprov agar semuanya menjadi jelas.Karena sesuai aturan untuk masalah ijin tambang ada di Pemprov, maka Pemkab Lotim akan mengamankan kebijakan tersebut 

” Jika  Perusahaan tersebut tidak ada ijnnya maka atas dasar apa Perusahaan PT. AMG beroperasi diwilayah Kecamatan Pringgebaya,” paparnya dihadapan para perwakilan masyarakat Pohgading dan Pohgading Timur.

Sementara dari data yang diperoleh media ini menyebutkan adanya keputusan Bupati Lotim No.2821|503|PPT.II|2011 tentang persetujuan peningkatan ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi bahan galian pasir besi (fe) dan mineral pengikut (dmp) di Blox Dedalpak kecamatan Pringgebaya dan kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lotim kepada PT AMG.

Dengan ditandatangani Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Lotim,Hj.Rasmiyah tertanggal 6 Juli 2011.