Sukiman Curhat Soal Kasus Hukumnya ‎‎

LOMBOKita – Kegiatan penyerahan petikan DIPA Tahun 2019 kepada sejumlah satuan kerja (Satker) di wilayah Lombok Timur di pendopo Bupati,Kamis (20|12) menjadi ajang curhatan Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy terkait kasus hukum yang dialaminya. Meski akhirnya pengadilan Tipikor memberikan putusan tidak bersalah.

“Saya curhat mengenai kasus hukum yang telah saya alami meski akhirnya tidak terbukti,” kata Sukiman Azmy.

Hadir dalam kegiatan itu, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),pejabat KPPN dan pejabat Veritikal di Lotim.‎

Ia menuturkan, berurusan dengan hukum sangat tidak mengenakkan sebagaimana yang telah dialaminya. Dengan kasusnya di lidik,sidik oleh Komisi Pemberatas Korupsi (KPK),Kejaksaan Negeri Lombok Timur maupun Kejaksaan Tinggi NTB.

Menjadi tersangka, kemudian harus duduk di kursi persidangan. Namun dirinya sangat yakin tidak bersalah dan menggunakan uang sebagaimana yang dituduhkan.

“Namun karena adanya tuduhan kalau dirinya melakukan perbuatan itu menjadi tidak enak, termasuk melangkah juga tidak enak mendengar suara miring tentang dirinya,” cerita Bupati Lotim.

Selain itu, lanjutnya, banyak orang yang mengatakan dirinya koruptor tapi semuanya dikandaskan dengan putusan sidang yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

Apalagi puncaknya saat pencalonannya sebagai Bupati Lotim kasus tersebut, kasus itu terus mencuat. Sehingga membuatnya menjadi tidak tenang, akan tapi tetap dihadapi dengan sabar dengan meyakinkan diri tidak salah sampai akhirnya itu hilang setelah pelantikan menjadi Bupati.

“Dirinya sangat yakin tidak bersalah, karena itu prinsip yang saya pegang sehingga sangat terbukti di pengadilan di putus tidak bersalah dari kasus koruptor tersebut,” tandas Sukiman yang juga mantan Dandim 1615 Lotim.‎