Bejat! Oknum Kepala Desa Gauli Anak Di Bawah Umur
LOMBOKita – Oknum Kepala Desa Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terancam dipenjara lantaran tersangkut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPU).
Selain itu, oknum Kepala Desa yang kini ditahan aparat kepolisian juga diduga melakukan perbuatan amoral terhadap anak di bawah umur yang diketahui sebagai korban TPPO bersama beberapa orang temannya.
Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo yang dikonfirmasi wartawan tidak menampik ada oknum Kepala Desa yang ditahan karena tersangkut kasus TPPO.
Berita lainnya: Oknum Kades Dibuser Lantaran Kasus Perdagangan Orang
“Kita amankan oknum Kades dan beberapa orang pelaku terkait kasus TPPO,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, para pelaku yang diamankan tersebut selain kasus TPPO, juga karena korban TPPO mengaku pernah berkali-kali digauli oknum Kepala Desa bersama teman-temannya yang difasilitasi seseorang yang diketahui sebagai mucikari.
“Mucikarinya juga sudah ditangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Satreakrim.Polres,” ujar Kapolres.
Dalam kasua ini, kata Kapolres, korban juga sempat mengaku sebelum melayani nafsu bejat sang Kades bersama temannya untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Terkait kasus narkobanya, penangannya diserahkan ke Satnarkoba, sedangkan untuk kasus TPPO ditangani Unit PPA,” pungkasnya.AKBP Eka Fathurrahman.

Komentar ditutup.