Barang Bekas Milik ULPL Paok Motong, Lima Pelaku Ditangkap Polisi
LOTIM LOMBOKita – Kasus pencuran barang bekas milik ULPL Paokmotong Masbagik Lombok Timur, berhasil di ungkap polisi, dan berhasil menangkap pelakunya.Senin (21/2)
Kelima pelaku tersebut, yaitu SP,, MZ, IM, MP, warga Paok Motong dan DA,warga Sakra Barat, . Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan.
Informasu yang dihimpun menyebutkan, kasus pencurian barang bekas milik ULPL Paok Motong tersebut terjadi 25 Desember 2021 lalu.
Terungkapnya kehilangan barang bekas tersebut, saat petugas ULPL melakukan pemeriksaan gudang tempat menyimpan barang.
Karena ada barang milik kantor, yang hilang, petugas piket langsung memeriksa rekaman di CCTV yang terpasang tidak jauh dari TKP,
Para pelaku beraksi dengan cara memanjat tembok belakang kantor ULPL Paok Motong. Dalam aksinya pelaku beehasil membawa kabur enam buah besi, setelah mengetahui pelakunya, kasusnya langsung di laporkan ke polisi
Kapolsek Masbagik melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman yang di konfirmasi, membenarkan adanya laporan,terkait pencurian barang bekas milik ULPL Paokmotong.
” Begitu mendapatkan laporan, langsung mendatangi dan melakukan olah TKP,, termasuk mengamankan rekaman CCTV,” katanya.
Dari rekaman CCTV tersebut, menurut Kasi Humas, langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku,
” berdasarkan rekaman CCTV tersebut, pelaku langsung di lakukan penangkapan, termasuk mengamankan barang bukti yang di curi,” ucapnya.seraya mengatakan, untuk proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku dan barang bukti, diamankan di sel tahanan Polres Lotim
