Bank NTB Syariah Kejar Peluang Besar di Sektor Perumahan, Ada Kuota 11.061 Unit
LOMBOKita – Bank NTB Syariah mengajukan keikutsertaan sebagai penyalur KUR Perumahan untuk memperluas pembiayaan sektor perumahan sekaligus menangkap potensi alokasi 11.061 unit rumah untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi Bank NTB Syariah bersama Staf Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan, Riadi Arif Aladin, serta jajaran Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Mataram, Senin (21/9/2026).
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, mengatakan sektor pembiayaan perumahan memiliki potensi besar untuk dikembangkan di NTB. Karena itu, pihaknya tengah memproses pengajuan agar dapat ikut menyalurkan KUR Perumahan.
“Setelah dipercaya menyalurkan KUR UMKM dan KUR PMI yang saat ini sudah berjalan, kami juga sedang mengajukan keikutsertaan sebagai penyalur KUR Perumahan,” ujar Agus.
Menurutnya, alokasi 11.061 unit rumah di NTB menjadi peluang untuk memperluas portofolio pembiayaan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, BP Tapera dan pengembang perumahan.
Selain KUR Perumahan, Bank NTB Syariah juga terus mengejar penyaluran KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah dilakukan sejak 2018.
Pada 2026, Bank NTB Syariah memperoleh target penyaluran FLPP sebanyak 300 unit rumah. Untuk mengejar target tersebut, bank akan memperkuat kerja sama dengan pengembang dan memperluas pipeline pembiayaan.
Agus menjelaskan, KUR Perumahan nantinya dapat menyasar berbagai sektor dalam ekosistem perumahan, mulai dari pengembang dan kontraktor, pedagang bahan bangunan hingga pelaku usaha yang berbasis rumah.
“Pembiayaan tidak hanya menyasar masyarakat yang membutuhkan rumah, tetapi juga mendukung ekosistem usaha di sektor perumahan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PKP dan BP Tapera juga menyampaikan sejumlah kemudahan dalam skema FLPP, termasuk opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun.
Bank NTB Syariah akan menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat NTB sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah.
