Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan KUA/PPAS APBD 2020
LOMBOKita – Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan rancangan KUA/PPAS APBD tahun anggara 2020.
Sidang dipimpin Ketua DPRD, H. Ahmad Puaddi didampingi Wakil Ketua, H. Burhanudin Yusuf dan dihadiri Wakil Bupati, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip, Sekda, HM. Nursiah, anggota dewan serta unsur Forkopinda Loteng di Rupatama Gedung DPRD, Senin (8/7/2019).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid menyampaikan, penyusunan dokumen Rancangan KUA/PPAS APBD Loteng tahun anggaran 2020 merupakan salah satu proses penyusunan APBD Loteng. Dimana hal itu disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam kurun waktu 1 tahun yang memuat tahun sebelumnya, tahun berjalan serta tahun perencanaan. “Secara umum dokumen rancangan KUA/PPAS memuat arah dan kebijakan. Baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun 2020 mendatang,” katanya.
Dijelaskannya, secara normatif, penyusunan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2020 ini berpedoman pada Pemendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020, Perbup nomor 16 tahun 2019 tentang RKPD Loteng tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang RPJMD Loteng tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016. “Dokumen KUA/PPAS tahun 2020 merupakan acuan dalam RKA-OPD dan sebagai pedoman tekhnis penyusunan APBD tahun 2020,” jelasnya.
Oleh karena itu, sesuai Permendagri nomor 33 tahun 2019 ditegaskan jika penyampaian rancangan KUA/PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Sedangkan kesepakatan kepala daerah dengan DPRD dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Agustus mendatang. “Berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi antara Banggar DPRD dengan pemerintah daerah melalui pimpinan dan TPAD, kita dapat menyepakati bersama rancangan KUA/PPAS tahun 2020 lebih awal dari jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.
Hal ini bertujuan agar perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 dapat dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun 2019. Sehingga program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran. “Kedepan pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen agar dalam pembahasan KUA/PPAS sampai pembahasan dan penentapan APBD untuk senantiasa memperhatikan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman penyusunan,” tegasnya.
Dalam kegiatan pembahasan rancangan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2020, lanjutnya, tidak terlepas dari berbagai dinamika yang mendorong dilakukannya perubahan dan penyempurnaan terhadap rancangan KUA/PPAS yang telah disampaikan pemerintah daerah. Untuk disesuaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat, menyelaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan daerah, baik terhadap RPJPD, RPJMD, Renstra dan RKPD serta untuk menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. baik itu dari sisi pendapatan daerah dan juga sisi belanja daerah. “Kita ketahui jika APBD murni tahun 2019 telah merencanakan untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 79. 959. 000. 000 pada PT. SMI. Dengan memperhatikan progres pembangunan Pasar Kopang, maka pada tahun anggaran 2020, Banggar bersama TAPD sepakat untuk menganggarkan pembayaran angsuran pokok pinjaman sebesar Rp 22. 000. 000. 000,” paparnya.
Kemudian, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika tersebut, maka TAPD bersama Banggar DPRD Loteng telah menyepakati rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2020 dengan postur diantaranya, rencana pendapatan daerah pada tahun anggaran sebesar Rp 2. 206. 054. 044. 000 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 216. 587. 480. 000, dana pembangunan sebesar Rp 1. 601. 025. 465. 000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 388. 441. 099. 000. Kemudian kebijakan belanja daerah untuk pencapaian prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD seperti, mempercepat pengurangan kemiskinan, percepatan peningkatan IPM, penguatan struktur ekonomi, peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah. “Untuk mendukung pencapaian 5 prioritas itu, maka pada APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan besaran plafon belanja daerah sebesar Rp 2. 184. 054. 044. 000,” terangnya.
Selain itu juga, untuk pembiayaan daerah sendiri, dimana pembiayaan tersebut merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang diterima kembali. Baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dimana penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2020 diproyeksikan nihil, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 22. 000. 000. 000 yang diperuntukkan untuk membayar angsuran pokok pinjaman daerah pada PT. SMI. “Total pendapatan ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp 2. 206. 054. 044. 000. Sehingga struktur rancangan APBD tahun 2020 direncanakan dalam posisi berimbang,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar tersebut, anggota DPRD Loteng menyetujui rancangan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Loteng.
