Banggar DPRD Loteng Sampaikan Laporan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2021

LOMBOKita – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rupatama DPRD Loteng, Kamis (30/09/2021).

Juru Bicara Banggar, Legewarman dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan APBD TA 2021 yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD telah berjalan kurang lebih 8 bulan. Hal itu tentu tidak terlepas dari berbagai dinamika yang berpengaruh terhadap asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja, yang hal tersebut mengharuskan dilakukannya perubahan terhadap APBD yang sedang berjalan.

“Hal ini sejalan dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyebutkan bahwa perubahan APBD dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,” katanya.

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja adalah terbitnya peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.07/2021 yang antara lain mengamanatkan pengaturan penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi.

Pemda juga diminta untuk menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya paling sedikit sebesar 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan keuangan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut terbitnya Permenkeu itu, Pemda telah melakukan perubahan terhadap peraturan bupati tentang penjabaran APBD TA 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang telah dituangkan dalam peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020.

“Terdapat Silpa TA 2020 sebesar Rp. 57. 647. 473. 773. Semua itu harus dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2021,” jelasnya.

Dari uraian tersebut, maka secara normatif pengajuan Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021 telah memenuhi persyatan yang digariskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil pembahasan terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021 yakni perubahan pendapatan daerah. Yang mana jika dibandingkan dengan APBD induk TA 2021, pendapatan daerah pada perubahan APBD TA 2021 yang awalnya berjumlah Rp. 2. 197. 459. 508. 962, 00 direncanakan berkurang sebesar Rp. 14. 991. 113. 223, 00 atau menurun sebesar 0,68 %, sehingga menjadi sebesar Rp. 2. 182. 468. 395. 739, 00. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kemudian perubahan belanja daerah, yan mana belanja daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 220. 121. 511. 000 dari semula belanja daerah yang dianggarkan pada APBD induk TA 2021 sebesar Rp. 2. 199. 994. 358. 512 menjadi sebesar Rp. 2. 420. 115. 869. 512.

“Dengan memperhatikan antara pendapatan daerah sebesar Rp. 2. 182. 468. 395. 739, 00 dan belanja daerah sebesar Rp. 2. 420. 115. 869. 512, maka terdapat defisit sebesar Rp. 237. 647. 473. 773 yang nantinya akan ditutup melalui pembaiyaan netto,” paparnya.

Begitu juga dengan perubahan pembiayaan daerah, lanjut Legewarman, dimana penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2021 sebesar Rp. 257. 647. 473. 773 atau mengalami penambahan sebesar Rp. 235. 112. 624. 223 dibandingkan dengan anggaran penerimaan pembiayaan daerah pada APBD induk TA 2021 yaitu sebesar Rp. 22. 534. 849. 550. Perubahan target penerimaan pembiayaan daerah tersebut meliputi penyesuaian besaran Silpa TA 2020 berdasarkan hasil audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemda TA 2020 dari semula dianggarkan sebesar Rp. 22. 534. 849. 550 menjadi sebesar Rp. 57. 647. 473. 773 atau bertambah sebesar Rp. 35. 112. 624. 223. Kemudian pada TA 2021 ini, Pemda telah merencanakan untuk memanfaatkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat melalui penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 200. 000. 000. 000 dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) sebagai sumber pembiayaan kegiatan rekontruksi dan rehabilitasi jalan/jembatan di wilayah Loteng.

Sementara itu, kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2021 tetap menganggarkan pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp. 20. 000. 000. 000, 00 atau tidak mengalami perubahan. “Berdasarkan rencana penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan apbd TA 2021 sebesar Rp. 257. 647. 473. 773 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 20. 000. 000. 000, 00, maka terdapat selisih yang merupakan pembiayaan netto sebesar Rp. 237. 647. 473. 773,” ujarnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan penyesuaian struktur APBD, baik pada sisi pendapatan, belanja serta pembiayaan dalam perubahan APBD TA 2021, menghasilkan struktur perubahan APBD diantaranya, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2. 182. 468. 395. 739, 00, belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2. 420. 115. 869. 512 dan surplus/defisit sebesar minus Rp. 237. 647. 473. 773 serta pembiayaan netto surplus sebesar Rp. 237. 647. 473. 773. “Maka Silpa tahun berkenaan menjadi nol rupiah. Dan dengan demikian, maka struktur perubahan APBD TA 2021 direncanakan pada posisi berimbang,” terangnya.

Ia juga menambahkan, terhadap pembahasan tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya. Yang mana dari 9 fraksi yang ada di DPRD Loteng, 7 diantaranya yaitu fraksi Gerindra, PKB, PPP, Demokrat, Nasdem Perjuangan, PBB dan fraksi Amanat Nurani Berkarya menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan 2 fraksi yaitu fraksi Golkar dan fraksi PKS menyatakan abstain atau tidak memberikan pendapat.

Sementara itu, Bupati Loteng, HL Pathul Bahri menyampaikan, makna keputusan DPRD tersebut sangatlah strategis dalam membangun harmonisasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hubungan baik antara DPRD dan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan berimplikasi terhadap percepatan pencapaian kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Betapa indahnya kebersamaan itu, karena jika kita bersama maka rakyat pun akan tetap bersama kita. Untuk itu kualitas kebersamaan ini akan terus kita tingkatkan demi terwujdunya Loteng yang Bersatu Jaya (Beriman, Sejahtera, Bermutu, Maju dan Berbudaya),” tandasnya.