Asik Pesta Narkoba, Satnarkoba Polres Lotim, Ciduk Pengedar dan Pengguna
LOTIM Lombokita – Peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lombok Timur, masih marak, Senin siang (5/7) sekitar pukul 12.40 Wita,
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, berhasil menciduk Empat orang pelaku dan pengguna narkoba di wilayah kelurahan Pancor kecamatan Selong, saat sedang pesta narkoba,
Keempat pelaku yang di ringkus tersebut, yaitu MY (38) ( Pengedar), Rr (27),
Ap (41) ketiganya warga kelurahan Pancor serta Shd (25) warga kelurahan Sekarteja kecamatan Selong.
Keempat pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres guna proses hukum, selain mengamankan pelaku, Satnarkoba juga mengamankan juga barang bukti 30 poket narkoba jenis sabu, alat hisap, dan HP milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH, MH, yang di konfirmasi, membenarkan pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika, di wilayah kelurahan Pancor,
” Para pelaku kita tangkap di rumah MY (pengedar), ketika mereka sedang pesta narkoba,” ungkapnya,
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 30 poket terduga narkoba jenis sabu, termasuk mengamankan alat hisap dan 4 buah HP milik pelaku
Diungkapkan Kasat Narkoba, terungkapnya kasus pesta narkoba ini, atas informasi masyarakat, kalau di rumah terduga pelaku, kerap terjadi transaksi narkoba,
Adanya informasi ini, menurut Gusti pihaknya langsung menindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan, setelah terbukti. langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan terhadap para pelaku, termasuk melakukan penggeledahan rumah,
” Saat pelaku ditangkap, mereka baru selesai pesta narkoba, dan hasil penggeledahan badan dan rumah, berhasil amankan 30 poket barang bukti narkoba jenis sabu,termasuk mengamankan alat hisap,” jelasnya.
para pelaku yang ditangkap ini, sebut Gusti, mereka di jerat pasal 112, pasal 114, serta pasal 127 UU narkotika, dengan ancaman hukuman diatas Empat tahun penjara.
