Admin LDC dan Suami Cawagub NTB Akan Dipanggil Panwaslu

LOMBOKita – Pihak Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lombok Timur melayangkan surat panggilan terhadap admin Watshap Group Lombok Discussion Club (LDC) dan suami Cawagub NTB, Hj.Sitti Rohmi Djalillah, H.Khaerul Rizal Lotim.‎

Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap oknum komisioner KPU Lotim berinisial,Thr. Sebelum rekomendasi dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Mataram.

Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu Lotim,Retno Sirnopati dan Koordinator Divisi Hukum,Pelanggaran dan Penindakan (HPP), Sahnam dalam konfrensi pers di kantor KPU Lotim, Senin (2|7). “Memang kami Layangkan surat ke admin LDC dan suami Cawagub NTB,” tegasnya.

Ia menjelaskannya dalam surat panggilan itu admin LDC dan suami Cawagub NTB akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018,sekitar pukul 10.00 wita di kantor Panwaslu Lotim.

Dalam kaitannya masalah oknum komisioner KPU Lotim. Karena pemanggilan Cawagub NTB secara pribadi menyangkut masalah orang yang diberikan ucapan selamat yang dilakukan oknum komisioner KPU Lotim di Watshap Group LDC.

“Yang jelas pemanggilan admin LDC dan suami Cawagub ini  untuk melengkapi saja berkas sebelum rekomendasi dibawa ke DKPP,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Retno menambahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu terhadap oknum tersebut mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan.‎

Namun yang jelas apapun itu pihaknya akan meneruskan ke DKPP. Sehingga nantinya DKPP yang menyidangkan kelanjutan kasus oknum komisioner KPU Lotim,untuk kemudian akan memberikan sangsi terhadap yang bersangkutan.

“Kalau soal sangsi yang akan dijatuhkan kepada oknum komisioner KPU Lotim itu merupakan wewenang DKPP,sedangkan kami hanya menjalankan proses sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya.