Gara Gara Terekam CCTV, Pelaku Maling Burung Berkicau Ditangkap Polisi

Keterangan FOTO : Barang bukti berupa sangkar dan burung yang diamankan polisi dari pelaku

LOTIM LOMBOKita – Naas nasib Dua dari Empat pelaku pencuri burung yang dilakukan di wilayah kelurahan Sandubaya kelurahan Selong Lombok Timur , Minggu dinihari lalu, ditangkap polisi di rumahnya masing-masing.

Dua dari empat pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, MH (25) dan LH (18) keduanya warga Dusun Lengsang Bagek Desa Bagik Payung kecamatan Suralaga.

” Para pelaku kita tangkap di rumahnya masing masing, Senin malam (10/3) tanpa perlawanan, dan keduanya kini mrndekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (11/3).

Dikatakan Kasat Reskrim, dalam penangkapan kedua pelaku, sejumlah barang bukti pun berhasil disita yaitu satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya , serta satu ekor burung kecial, sepeda motor yang digunakan menjalankan aksinya.

” Barang bukti burung,i belum sempat dijual para pelaku,” katanya, seraya mengatakan. Terhadap dua rekan pelaku lain yang masih buron, dalam pengejaran.

Terungkapnya kasus pencurian burung ini, sekalian viral di medsos, wajah pelakupun terekaman cctv, yang langsung ditindak lanjuti. ” Hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, aksinya tidak hanya satu TKP, tetapi mereka beraksi dibanyak TKP,” sebutnya.

dan hasil aksinyapun mereka jual ke pasar burung. ” Dalam kasus ini kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Terkait maraknya kasus pencurian belakangan ini, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa.

” Kalau ada aktivitas yang mencurigakan dilingkungam sekitar segera lapor ke aparat terdekat,” pesannya.