Penjara Lima Tahun Bagi Pemetik Bunga Edelweis

Bunga Edelweis di Gunug Rinjani / foto; google

LOMBOKita – Sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta bagi siapapun yang memetik atau pun mencabut bunga edelweiss di kawasan Gunung Rinjani Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sanksi pidana itu sesuai yang disebutkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Jadi secara tidak langsung, aturan dan sanksinya sudah tersirat dalam undang-undang itu,” kata Kasubdit IV Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie, di Mataram, Selasa.

Bunga edelweis yang dikenal dengan sebutan bunga abadi ini biasanya tumbuh di sekitar lereng gunung berapi.

Karena keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya, mengakibatkan jenis tanaman tersebut masuk dalam kategori dilindungi.

Berita terkait

Jangan Bangga Bisa Petik Edelweis, Apalagi Dibawa Pulang

Pemetik Edelweis di Gunung Rinjani Dicekal Mendaki

Belum lama ini, muncul kabar dari wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), sejumlah pendaki yang nampaknya masih kurang pengetahuan tentang kelestarian hutan, membuat banyak masyarakat terutama para “netizen” geram melihat aksinya.

Bagaimana tidak, foto di puncak Gunung Rinjani sambil menggenggam bunga edelweis yang telah mereka cabut, dengan sengaja diunggah ke halaman media sosial. Hal itu pun menjadi “bully”-an para “netizen” di media sosial.

Akibat perbuatannya pun, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) telah mengambil sikap dengan mengeluarkan larangan bagi mereka untuk kembali melakukan pendakian di kawasan setempat.

Lebih lanjut, Darsono terkait dengan persoalan ini mengatakan bahwa sanksi pidana bisa saja diberikan kepada mereka.

Namun Darsono menilai, sanksi sosial yang dilayangkan para “netizen” melalui media sosial sudah cukup memberikan efek jera bagi sekelompok pemuda yang masih buta akan aturan tersebut.

“Ini masalah peran kita di lapangan, jika itu masih terjadi, mungkin saja sosialisasi atau penyampaian kita tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan selama ini masih kurang,” ujarnya.

Untuk itu dalam kesempatannya, Darsono mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya yang merasa bertanggungjawab dengan persoalan ini agar lebih menggencarkan sosialisasi pentingnya menjaga kelestarian hutan. ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini