Disnakertrans Lombok Tengah Minta Pekerja Lapor Perusahaan Tidak Membayar Gaji Sesuai UMK

LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada perusahaan di Lombok Tengah.

Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Suhartono mengatakan, besaran UMK Lombok Tengah tahun 2024 mencapai tiga persen dari besaran UMK yang ada di Provinsi.

“UMK Lombok Tengah tahun 2024 mencapai Rp2.450.000 lebih. Alhamdulillah semoga para perusahaan dan pekerja kita menikmati kenaikan UMK ini,” kata Suhartono.

Ia mengatakan, UMK yang sudah ditetapkan ini tidak termasuk dalam hitungan gaji lembur pekerja yang bekerja di perusahaan.

“Di luar lembur, kalau lembur kan ada hitungan sendiri. Kemarin kita sudah selesaikan di SPBU masalah lembur,” tuturnya.

Pada tahun 2023, Suhartono mengaku sudah menyelesaikan sebanyak puluhan kasus di Dinas Tenaga Kerja.

“Ada urusan lembur, jam kerja lebih dan persoalan pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK. Itu sudah selesai,” terang Suhartono.

Ia menerangkan, pada tahun 2024, sebanyak 400 perusahaan di Lombok Tengah yang diwajibkan membayar gaji pekerja sesuai dengan UMK.

“Dari Dinas kita diperbantukan dua orang dari Provinsi untuk melakukan pengawasan yang standby di Kantor,” terangnya.

Dirinya meminta para pekerja yang tidak digaji sesuai UMK untuk melapor ke Dinas untuk ditindak lanjuti.

“Kita akan lakukan musyawarah dan jika melanggar undang – undang kita akan berikan waktu untuk menyelesaikan,” tegasnya.

Jika perusahaan yang dilaporkan karena tidak memberikan gaji sesuai UMK tidaj ingin menyelesaikan itu, maka Dinas akan meneruskan ke Provinsi.

“Selain perusahaan diwajibkan memberikan gaji sesuai UMK, di undang – undang juga diwajibkan mengikutsertakan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Suhartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini