Dianggap Bersalah Dalam Kasus Tipilu, Kades Kembang Kuning Divonis 3 Bulan Penjara
LOTIM LOMBOKita – Dianggap bersalah terkait kasus Tindak Pidana Pemilu ( Tipilu), HL Sujian Kepala Desa Kembang Kuning kecamatan Sikur Lombok Timur, dalam sidang putusan Rabu (31/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur, menjatuhkan vonis terhadap L Sujian tiga bulan dari lima bulan tuntutan JPU, dan pidana denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan danĀ melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
Dalam putusan tersebut, terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan penjara ( hukuman percobaan), terkecuali terdakwa dipenjara, jika melakukan tindak pidana dalam kurun waktu masa percobaan lima bulan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ida Made Oka Wijaya yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikonfirmasi membenarkan kasus Tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning tersebut telah vonis
“Kemarin sudah diputuskan oleh majlis Hakim yang mengadili memeriksa perkara ini, dan putusannya pidana percobaan dan bersyarat ,” ungkapnya, Kamis (1|2).
Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding. karena tuntunnya tidak sesuai dengan putusan PN, dimana JPU dengan tuntunnya yaitu pidana penjara 5 bulan dan pidana denda 5 juta.
“Kami dari JPU akan mengambil langkah upaya hukum dengan banding,” tandasnya.
