Wanita Paruh Baya di Pringgarata Ditemukan Meninggal di Ruang Sholat Posisi Berlutut
LOMBOKita – Perempuan 47 tahun, inisial H ditemukan meninggal gantung diri pada sebuah trali jendela kamar sholat dengan posisi berlutut di Dusun Repuk Tunjang Timur, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (18/01/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip membenarkan kejadian tersebut.
AKP Sulyadi Muchdip menjelaskan, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 16.00 Wita.
“Korban ditemukan oleh anaknya yang berusia 10 tahun. Korban ditemukan dalam kondisi leher tergantung dengan tali nilon (tepatnya di trali jendela ruang sholat dengan posisi berlutut),” jelas Kapolsek.
Mengetahui peristiwa tersebut, anak korban kemudian memberitahukan kepada R, perempuan, 44 tahun yang merupakan adik Korban.
R kemudian bergegas melihat korban dan seketika berteriak meminta pertolongan serta berusaha menurunkan korban dan berupaya memberikan pertolongan dengan cara menyiramkan air ke badan korban namun tidak ada reaksi.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, anggota Polsek Pringgarata langsung menuju rumah korban dan melakukan olah kejadian perkara.
“Berdasarkan keterangan saksi, pada saat korban diturunkan dari bagian anus mengeluarkan tinja,” kata AKP Sulyadi Muchdip.
Kemudian anggota Polsek menghubungi tim medis Puskesmas Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan fisik/visum luar.
Hasil pemeriksaannya, tim medis menemukan ada luka lecet pada bagian Leher yang diduga bekas jeratan.
Sementara menurut pengakuan keluarga korban, selama ini korban mengidap penyakit diabetes sejak setahun lalu, dan pernah melakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat ke dalam sumur. Namun dapat digagalkan oleh saudara korban yang paling kecil inisial A.
Selama ini korban tinggal dirumah R yang merupakan adik korban dan korban sudah menikah namun tidak tinggal dalam satu rumah.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi yang dibuktikan dengan penandatanganan surat penolakan dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah.
