Penyidik Tipikor Polres Lotim, Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Jero Gunung Ke Kejari Lotim
LOTIM LOMBOKita- Pihak Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lombok Timur melimpahkan Al tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Jero Gunung,Kecamatan Sakra Barat ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur,Senin (9|1).
Dalam kasus ini, tersangka merupakan bendahara Desa, yang diduga telah membawa kabur dana desa ratusan juta rupiah,
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kalau kasus dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oknum Bendahara Desa Jero Gunung tersebut, telah dilimpahkan penyidik unti Tipikor Satreskrim Polres Lotim ke penyidik Kejaksaan.
” Setelah dinyatakan lengkap( P21), hari ini tersangkanya, tersangka dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Lotim,” katanya.
Menurut Nicolas, majunya kasus ini kepenyidk Polres, berawal dari laporan Kades Desa Jero Gunung, yang datang melapor, kalau dana desa telah di bawa lari terduga pelaku, nilai uang yang dibawa kabur tersebut Rp 140.182.550,
” Kasus ini ditangani sejak Mei 2022 lalu, berdasarkan laporan Kades,” katanya,
Dan kasusnyapun di tangani, termasuk melakukan pencarian terhadap tersangka yang sempat melarikan diri
” Setelah tersangka di temukan, langsung dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan, hingga penetapan menjadi tersangka,” sebutnya
Bahkan dalam kasus ini, pihak penyidik Polres mendapatkan data, sebagaimana hasil laporan Insfektorat, kalau terduga telah melakukan penggelapan dana desa mencapai Rp 271.110.684.
” karena berkas BAP sudah dinyatakan P21 oleh penyidik, penyidik Polres melimpahkan tersangka ke penyidik Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
