Lulus Administrasi, Hasil CAT Tinggi, Dina Wahyu Malah Dilaporkan. Loh kok?
LOMBOKita – Pelamar P3K pada Dinas Kesehatan Formasi Apoteker bernama Dina Wahyu baru-baru ini diilaporkan oleh pesaingnya pada urutan kedua hasil tes tulis.
Yang bersangkutan telah mengikuti proses seleksi administrasi dan pada tes tulis dia mendapat perolehan nilai total 396 atau tertinggi pada formasi yang dilamar.
Pelapor inisial D mengadukan kepada BKD dengan tembusan ke Dinas kesehatan, dengan pengaduan terkait dengan masa kerja yang bersangkutan dipertanyakan oleh pelapor.
Kabid Mutasi dan Kepegawaian Ikbal menyampaikan secara administrasi proses seleksi dan verifikasi telah dilakukan, dan yang bersangkutan atau terlapor dinyatakan memenuhi syarat atau lulus administrasi oleh panitia seleksi administrasi, sehingga pada tahapan selanjutnya yakni tes tulis terlapor berhak mengikuti.
“Prihal pengaduan ini maka kami klarifikasi kepada pihak Dikes dan yang bersangkutan, karena basis data itu ada pada Dikes,”ungkap Ikbal.
Kata Ikbal untuk mengikuti proses seleksi P3K secara ketentuan administrasi minimal masa kerja selama dua tahun, dan pengabdian boleh terputus.
“Terpenting dihitung akumulasi kerjanya kalau soal ia bekerja di puskesmas A dan behenti lanjut di puskesmas B itu tidak masalah yang penting telah memenuhi masa kerja dua tahun,”ungkapnya.
Mengenai masa kerja terlapor jelas yang lebih mengetahui tentunya Dikes dan puskesmas, yang mana disana telah tercatat data sistem informasi dinas kesehatan. Oleh karena itu pihaknya pun kini menunggu klarifikasi dari Dikes dan Puskesmas.
Menyangkut pengumuman hasil seleksi P3K kata Ikbal sampai saat ini belum keluar dari Panselnas untuk tenaga Kesehatan dan Guru, perhari ini hasil seleksi tes baru keluar untuk tenaga teknis. Terkait jumlah formasi yang didapatkan Lombok Utara sebanyak 248, terdiri dari tenaga guru sebanyak 204 guru, tehnis 17 dan kesehatan 26 guru.
Sementara itu, Sekdis Kesehatan Shofan Ardianto menyampaikan pengaduan yang dilaporkan pelapor disampaikan langsung ke BKD dengan tembusan ke Dikes pada tanggal 18 Desember lalu, menindaklanjuti itu pihaknya telah memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi pada Selasa kemarin. Namun yang bersangkutan tidak berkenan hadir.
“Apa yang harus disiapkan nanti akan kami persiapkan, nanti BKD yang akan menindaklanjuti,” ungkapnya.
Pihaknya belum memastikan apakah terlapor betul tidak memenuhi syarat dalam masa pengabdiannya karena saat ini masih dilakukan penghimpunan data.
Sementara itu Kabid Yankes Hilwan Jauhari mengakui jika yang bersangkutan secara administrasi dinyatakan lulus dan telah mengabdi minimal 2 tahun dari surat pernyataan yang disampaikan.
“Yang dipertanyakan keabsahaan dokumen oleh pelapor pada surat pernyataan masa kerja terlapor, makanya sekarang kita kroscek kembali data nya, karena yang bersangkutan ini juga pernah bekerja dan berhenti lanjut kembali kerja, namun pengabdian terputus itu tidak jadi soal yang terpenting masa pengabdian mencukupi dua tahun,”bebernya.
Sementara itu, Adek dari terlapor yang mewakili terlapor untuk klarifikasi ke Dikes Dema Nugraha menyampaikan sangat menyayangkan jika dipersoalkan setelah proses seleksi tes tulis dilakukan, yang bersangkutan kata Dema telah mengabdi di Puskesmas pemenang terputus dan berlanjut mengabdi di puskesmas Nipah.
“Jika ini dipersoalkan maka kami siap pasang badan dan menempuh jalur hukum,” ancamnya.
