Diduga Tangkap Ikan Gunakan Bahan Kimia di Laut, 11 Orang Nelayan Ditangkap Satpolairud Polres Lotim
LOTIM LOMBOKuta – Diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia ( Potasium), 11 orang warga Lotim, Diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Lombok Timur, di wilayah perairan desa Maringkik kecamatan Keruak Lombok Timur, Kamis dinihari (10/11) lalu sekitar pukul 05.00 Wita.
Ke 11 warga tersebut, bersama barang bukti berupa panah ikan, sosok, bosan, puluhan biji racun bahan kimia yang diduga potasium,serta ikan hasil tangkapan di amankan ke Polres Lotjm guna penyelidikan dan proses hukum
Kasat Polairud Polres Lotim,AKP Sudirman melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya 11 orang nelayan yang di amankan Satuan Polairud Polres Lombok Timur, di wilayah perairan Pulau Maringkik kecamatan Keruak.
” ke 11 nelayan tersebut, Diamankan di duga menangkap ikan menggunakan bahan kimia ( potasium),” ucapnya, seraya mengatakan penangkapan di lakukan di wilayah gili Maringkik.
Karena menurut Oesman,penangkapan ikan menggunakan bahan kimia (potasium) tidak di perolehan,karena dapat merusak biota laut.
Para nelayan tersebut di jerat dengan pasal 8 Ayat (1) Jo pasal 84 ayat (1) UU. RI. No 31 tahun 2004 tentang perikanan.
” Penangkapan di lakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang langsung di tindak lanjuti turun lapangan” sebutnya.
Dan saat turun kelapangan, ditemukan barang bukti, berusaha terduga bahan kimia ( potasium).
” Para penangkap ikan itu kini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
