Ratusan Botol Miras Tradisional Diamankan SatpolPP Lotim Dalam Operasi Yustisi
LOTIM LOMBOKita – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Lombok Timur bersama anggota TNI, Polri, kejaksaan serta anggota Brimob,melakukan operasi yustisi gabungan, di sembilan lokasi, Rabu (2/11).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras (miras) jenis tradisional seperti tuak, brem serta Beer sebanyak 600 botol, dan barang bukti beserta pemiliknya langsung di angkut ke kantor SatpolPP, guna proses hukum tipiring
” Dalam operasi yustisi ini, kami berhasil amankan Kurang lebih 600 botol miras yang di lakukan di sembilan lokasi,” ungkap Kabid Sunrianto S. Sos
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan SatpolPP Lombok Timur, Rabu (2/11).
Menurut Sunrianto, operasi yustisi gabungan ini dilakukan dengan menyasar pelanggaran Perda Kabupaten Lombok Timur No. 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
” Operasi yustisi seperti ini akan terus di lakukan,” katanya,seraya mengatakan digalakkannya operasi yustisi khususnya miras ini, kerap dinilai sebagai biang kerok terjadinya kasus kriminialitas.
