Tim Gabungan Yustisi di Lotim, Sisir Penjual Miras
LOTIM LOMBOKita – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Timur bersama instansi lainnya, melakukan operasi yustisi gabungan menyisir tempat-tempat penjualan Minuman Keras (Miras) diwilayah Lotim, Sabtu (8/10) lalu.
Dari tujuh titik sasaran, tim operasi gabungan berhasil mengamankan barang bukti miras di tiga lokasi, yaitu di Desa Sikur Kecamatan Sikur, tim mengamankan Miras jenis Tuak sebanyak 11 botol isian 1,5 liter, Desa Suradadi Kecamatan Terara diamankan Tuak 121 botol isian 1,5 liter, 1 jerigen 30 liter, miras jenis brem 22 botol dan 30 bungkus brem.
Sementara di Desa Keruak, tim gabungan berhasil amankan 39 botol tuak isian 1,5 liter, brem 17 botol, Miras jenis Bir 11 botol.
Kasat Pol PP Lotim, Slamet Alimin, menjelaskan, operasi yustisi dilakukan dalam rangka menengakkan aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2002 tentang larangan Mempriduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum-Minuman Keras atau Beralkohol, dan Perda nomor 4 tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Selama operasi, tim gabungan mengedepankan sikap humanis, dan tetap mengedepankan faktor keamanan,”jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto menambahkan, semua barang bukti miras hasil operasi, dibawa ke Kantor Satpol PP, untuk dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pemilik minuman keras, dilakukan pembinaan,”terangnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang dibina karena kedapatan menjual Miras, agar tidak mengulang kembali pekerjaan tersebut.
Karena menurutnya, masih banyak pekerjaan halal, tanpa harus berjualan Miras yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) ditengah-tengah masyarakat.
“Yang jelas, kita lakukan pembinaan agar bisa memberikan efek jera,”pungkasnya.
