Bupati Loteng Sampaikan Penjelasan Rancangan KUA-PPAS 2022
LOMBOKita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sidang dipimpin Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi wakil ketua dan dihadiri Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, anggota dewan serta unsur forkopinda. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Gedung DPRD, kemarin.
Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri menyampaikan, rancangan kebijakan umum Perubahan APBD 2022, telah disusun dengan mengacu pada peraturan bupati nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 162 tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022. Rancangan kebijakan umum Perubahan APBD ini juga menampung tindak lanjut atas keluarnya kebijakan pemerintah, antara lain peraturan menteri keuangan nomor 215/pmk.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta penyesuaian terhadap Rencana Kegiatan (RK) dana alokasi khusus tahun 2022. Keputusan kepala lembaga administrasi negara nomor 13/k.1/pdp.07/2022 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil. surat edaran sekretaris jenderal kementerian dalam negeri nomor 906/2114/sj perihal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dak tahun anggaran 2022, DBH dari tahun anggaran 2022, DBH-CHT tahun anggaran 2022, usulan kemendikbudristek dan kemenkes. “instruksi menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2022 tentang penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah,” katanya.
Tindak lanjut atas kebijakan tersebut telah dituangkan dan ditetapkan melalui perubahan peraturan bupati nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan peraturan bupati nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Selain itu, dengan memperhatikan pula hasil capaian kinerja dalam pelaksanaan APBD 2022 sampai dengan pertengahan tahun anggaran 2022, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD 2022, maka dilakukan penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, dan peraturan bupati nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. “Penyesuaian itu meliputi perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD tahun anggaran 2022,” terangnya.
Substansi pokok-pokok kebijakan umum perubahan APBD 2022 antara lain pendapatan daerah. Berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah, maka pendapatan daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp. 16. 803. 898. 360, dari target semula yang dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2. 282. 408. 069. 286, menjadi sebesar Rp. 2. 299. 211. 967. 646), dengan realisasi sampai dengan 30 juni 2022 (semester I) sebesar Rp. 1. 042. 850. 194. 050 atau sebesar 45,69%.
Kemudian belanja daerah, dimana berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah yang telah dipaparkan sebelumnya, maka belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp. 41. 359. 981. 996, dari semula belanja daerah yang dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2. 466. 845. 277. 286, menjadi sebesar Rp. 2. 508. 205. 259. 282, dengan realisasi sampai dengan 30 juni 2022 (semester I) sebesar Rp. 891. 964. 543. 617 atau sebesar 36,16%.
Selanjutnya pembiayaan daerah, berdasarkan kebijakan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2022, menjadi sebesar Rp. 228. 993. 291. 636, atau mengalami penambahan sebesar Rp. 24. 556. 083. 636, dibandingkan dengan anggaran penerimaan pembiayaan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp. 204. 437. 208. 000.
Dikatakannya, untuk kebijakan penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022, ditetapkan sama dengan penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp. 20. 000. 000. 000 yang diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero). “Berdasarkan rencana penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 228. 993. 291. 636, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 20. 000. 000. 000, maka terdapat selisih yang merupakan pembiayaan netto sebesar Rp. 208. 993. 291. 636 ,” jelasnya.
Dengan adanya nilai defisit pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang merupakan selisih negatif antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar (Rp. 208. 993. 291. 636) dan pembiayaan netto sebesar Rp. 208. 993. 291. 636, menjadikan silpa tahun berkenaan sebesar nol rupiah, atau secara struktur rancangan kebijakan umum perubahan APBD dalam posisi berimbang. “Terhadap hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, akan disampaikan dalam agenda pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
