Sekelompok Pemuda Keroyok Warga Lantaran Ditegur Balapan Liar, Tim Solidaritas Desak APH Usut

Ilustrasi kasus pengeroyokan (ist)

LOMBOKita – Kekerasan dengan mengunakan senjata tajam masih menjadi cara penyelesaian masalah masyarakat. Kali ini, Amaq Imi (50 tahun) menjadi korban kekerasan fisik oleh sejumlah orang di Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Selasa (19/4/2022). Dia mengalami luka dan menderita sakit.

Atas peristiwa itu, sejumlah elemen dari kalangan pengacara, profesional, akademisi dan lintas profesi mengaku sangat menyayangkan sikap Aparat PenegaK Hukum (APH) yang tidak mengusut tuntas kasus kekerasan yang disertai pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah pemuda itu.

APH justru menyelesaikan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka pada Amaq Imi melalui mediasi.

“Hal itu tentu menciderai keadilan hukum bagi korban sebagai pencari keadilan. Selain itu, mediasi tindak kekerasan tidak akan memberi edukasi terhadap masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan patuh terhadap hukum,” tukas Dwi Sudarsono, SH melalui siaran tertulis, Jumat (22/4/2022).

Menurut Dwi Sudaraono selaku Ketua Tim Solidaritas untuk Amaq Imi, penyelesaian melalui mediasi terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum (rule of law). APH mestinya tidak kompromi atas segala tindakan kekerasan yang dialami Amaq Imi karena tidak ada alasan pemaaf dalam tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut.

“Semestinya, aparat penegak hukum professional dan mengusut tindak kekerasan fisik yang terjadi,” tegas Sudarsono.

Sudarsono bersama tim solidaritas lainnya menyatakan keprihatinan terhadap segala bentuk kekerasan sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan masalah.

Karena itu, tim solidaritas menyatakan sikap tegas menuntut APH professional dalam mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami Amaq Imi, menghentikan langkah penyelesaian melalui mediasi atas tindak kekerasan yang dialami Amaq Imi dan agar diselesaikan menurut keadilan hukum, menuntut APH tidak mentolelir dan bertindak tegas menurut hukum terhadaap segala bentuk tindak kekerasan, serta APH harus melindungi keamanan dan keselamatan korban Amaq Imi.

Sebelumnya, Marsun alias Amaq Suhaimi, 50 tahun, Warga Dusun Pancor Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda di depan rumahnya, Selasa (19/4/2022) sore.

Para pemuda tersebut spontan mengeroyok Amaq Imi menggunakan senjata tajam karena tidak terima ditegur melakukan balap liar di jalan raya Pariwisata Mawun Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.

Tim solidaritas tersebut terdiri dari:
1. Dwi Sudarsono, SH
2. Amri Nuryadin, SH
3. Basri Mulyani, SH., MH.
4. Sapardi, SH
5. Herman Sorenggana, SH.MH
6. Umar Ahmad Seth, SH, MH.
7. Yudi Sudiyatna, SH
8. Wahid Jan, SH
9. Saprudin, SH
10. Ahmad SH
11. Abdul Hanan, SH
12. Badarudin, SH
13. Burhanudin, SH. MH
14. Jhony Suryadi, SH
15. Moh. Suhaimi Umar, SH.
16. Lukmanul Hakim, SH
17. Habibi, SH
18. L. Syaipudin Gayep, SH.MH
19. D. A. Malik
20. Paizi, SH
21. Dhabit Khadafi, SH
22. Hilman Prayuda, SH
23. Muhammad Hanafi, SH
24. Lalu hidayar surya, spd.
25. Daniel tambunan
26. Ilham, S.H.