Dirsatnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba Antar Provinsi, Satu Kg Sabu Diamankan
KENDARI LOMBOKita – Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Fathurrahman SIK, bersama Bidang Humas Polda Sultra, melaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, jenis sabu antar provinsi, seberat Satu Kilogram, Senin (07/0).
Dalam kasus ini, Ditsatnarkoba Polda Sultra, berhasil menggelandang Fahrul Manan (42) terduga pembawa narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, yang dinilai kerab meresahkan masyarakat, akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu, ke sel tahanan untuk di proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Fahrul di lakukan personel Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra,berdasarkan informasi masyarakat, informasi tersebut, langsung dikembangkan, dan berhasil menghentikan petualangan Fathul dalam hal peredaran narkoba,
Fathul yang merupakan jaringan pengedar antar provinsi, Ditangkap Sabtu (5/3), di Jalan Bete Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“ Hanya saja, saat penangkapan di TKP tak ditemukan barang bukti,” ungkap Kombes Eka Fathurrahman
Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan penyelidikan, Minggu (6/3),tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu milik pelaku, yang di simpan di dalam tas, dan di sembunyikan di bawah kursi, di kos pelaku di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
Saat penggeldahan dilakukan, menurut Eka pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,1 kg, yang di sembunyi di bawah kursi.
“Pelaku sengaja menyewa rumah untuk menyimpan barang bukti miliknya,” tutur Eka
Hasil introgasi penyidik, terhadap pelaku, ucap Eka, kalau barang bukti tersbut, diperoleh dari Luar Daerah (Jaringan lintas provinsi),
” Pelaku dan barang bukti telah di amankan di sal tahanan Satnarkoba Polda Sultra, untuk pengembangan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka sebut Eka, yaitu pelaku mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, dengan cara sistem tempel
