Dua Pelaku Curanmor di Lotim Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Tebusan

LOMBOKita  – Apes nasib SR (25) Warga Sakra Barat dan SH, warga  Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Keduanya tak berkutik saat ditangkap Polisi, saat akan transaksi  tebusan dengan pemilik sepeda motor yang mereka curi,

Kurang dari 1 jam,  kedua pelaku langsung berhasil ditangkap dan digelandang ke sel tahanan Polsek Sakra guna menjalani proses hukum.

Sebelum ditangkap kedua pelaku, Kamis (3/3) sekitar pukul 21.00 Wita melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Dinas, yang di parkir di halaman rumah korbab dalam kondisi terkunci stang.

Saat korban akan keluar, dirinya kaget sepeda motor Dinas miliknya, tidak ada di tempat  parkiran, dan korbanpun pasrah, dan berencana akan pergi melaporkan kasus kehilangan Sepeda Motornya tersebut, ke kantor Polsek,

Namun saat korban berencana pergi melapor, tiba tiba HP korban berdering, dan menerima panggilan telpon, ternyata yang menelpon, salah seorang pelaku yang meminta tebusan, motornya yang hilang.

Korban tanpa ragu langsung menyanggupi tawaran pelaku, termasuk menentukan lokasi pertemuan.

Sebelum korban menemui pelaku, korban terlebih dahulu melapor ke Polsek, dan memberitahukan kalau pelaku meminta tebusan, korban bersama anggota Polsek langsung menuju lokasi tempat korban dan pelaku akan menyerahkan tebusan.

Sebelum pelaku sampai lokasi, korban bersama anggota Polsek sudah lebih dahulu menunggu, saat pelaku datang, korban langsung mendekati pelaku untuk bertransaksi,

Namun kedua pelaku tak bisa berkutik, saat alasan bertransaksi, anggota polisi sudah menangkap mereka, tanpa perlawanan. kedua pelakupun langsung di gelandang ke kantor Polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara barang bukti sepeda motor yang di curi pelaku, ditinggal di rumahnya, dan malam itupun barang bukti langsung diamankan.

Kapolsek Sakra melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor), yang di tangkap kurang dari 1 jam sejak melakukan aksinya, oleh anggota Polsek Sakra,

Terungkapnya kedua pelaku ini, lantaran pelaku meminta tebusan kepada korban, berdasarkan laporan korban, langsung menindak lanjuti, dan keduanya berhasil diamankan

” kedua pelaku di tangkap saat akan transaksi tebusan dengan korban,” katanya, dan kedua pelakupun telah diamankan di sel tahanan Polsek guna menjalani proses hukum.

” Kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,” sebutnya.